Sabtu, 01 Agustus 2009

PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BERENCANA (STUDI DI KABUPATEN LUMAJANG)

Jurnal Hukum ARGUMENTUM, Vol. 8 No.2, Juni 2009
ISSN: 1412-1751.

PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BERENCANA (STUDI DI KABUPATEN LUMAJANG)
Oleh: Henny Purwanti*


ABSTRAK
Pembangunan kependudukan dilaksanakan dengan memper-timbangkan keterkaitannya dengan upaya pelaksanaan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, penciptaan keserasian antar generasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Sedangkan pembangunan keluarga berencana merupakan upaya yang bertumpu pada kekuatan masyarakat baik secara individu maupun kelompok atau cara positif terhadap upaya yang direncanakan.
Kata Kunci: Pengendalian Kependudukan, Pembangunan Keluarga Berencana, Sumber Daya Alam.

A.     Latar Belakang
Kependudukan adalah persoalan rumit yang tak bisa lagi direduksi sebagai Program Keluarga Berencana (KB) pada masa lalu, yang bersifat sentralistik dan koersif karena mereduksi seluruh pengalaman manusia sebagai angka. Namun aspek kuantitas pun mengalami kemunduran pada orde “Reformasi” ini.
Indikatornya banyak. Selain penurunan tingkat fertilitas (TER) yang mandek, penurunan angka kematian bayi dan balita (IMR) serta angka kematian ibu melahirkan (MMR) juga lambat, angka kurang gizi balita tetap tinggi, kinerja akademik anak tidak optimal, meningkatnya penyakit-penyakit yang menggerogoti produktivitas, seperti TB, malaria, infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), penyakit-penyakit oportunistik akibat virus HIV/AIDS, diare, anemia, dan lain-lain.
Kemunduran juga dipicu oleh perubahan sosial, terkait dengan ideologi. Pandangan ekstrem  telah memasuki kelompok intelektual dan menengah dan dalam sistem politik. Bahkan ada partai politik anti KB. Pandangan pronatalis menguat pada era otonomi daerah, seiring dengan menguatnya identitas karena besarnya dana alokasi umum tergantung besarnya jumlah penduduk.
         Mengenai kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah 3,95 juta jiwa sehingga sampai Maret 2006 jumlah penduduk miskin mencapai 39,05 juta jiwa (Media Indonesia, 2 September 2006). Hal ini berarti 16,75 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah 222 juta jiwa masih  hidup di bawah garis kemiskinan. Ada dua penyebab kenaikan penduduk miskin ini yaitu (1) kenaikan harga bahan bakar minyak dan (2) kenaikan harga beras. Data yang dikeluarkan BPS tersebut sekaligus menjawab kritik sejumlah kalangan mengenai ketiadaan data terbaru mengenai kemiskinan. Sebelumnya pada saat menyampaikan RAPBN dan Nota Keuangan 2007 di hadapan anggota DPR tanggal 16 Agustus 2006 Presiden Yudhoyono mengungkapkan tingkat kemiskinan menurun dari 23,4 persen pada tahun 1999 menjadi 16 persen pada tahun 2005. 
        Target pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan sebesar 8,2 persen pada tahun 2009 tampaknya akan sulit tercapai, demikian perkiraan Hedri Saparini dari Econit (Suara Pembaharuan, 2 September 2006) dalam Warta Demografi Wahana memasyarakatkan pemikiran demografi tahun ke -36, No.3, 2006.
Jawaban terhadap semua tantangan itu menentukan apakah”jendela peluang” dalam kependudukan akan terbuka atau tertutup lagi. Program Kesehatan dan KB menentukan berhasil atau tidaknya meraih buah dari bonus demografi.
Namun, program Kesehatan harus difokuskan pada yang sehat; program pendidikan tak hanya dilihat  sebagai bekal kompetisi di pasar kerja, dan program KB harus dipahami lebih luas dari pengendalian jumlah penduduk, terkait dengan Human capital investmen. Program Kesehatan Ibu Anak (KIA) dengan pendekatan life-cycle approach penting untuk menjamin kualitas manusia.
Jejak sejarah memberikan gambaran yang seharusnya memberikan pembelajaran. Jared Diamond dalam Collapse: How Societies Choose to Fail or Survive (2005) menyebutkan, penyebab kehancuran suatu bangsa pada masa lalu adalah musnahnya manusia karena degradasi lingkungan dan sumber daya alam yang parah, penyakit, perang antarnegara, maupun konflik karena elite politik terus menerus berebut kekuasaan.
Kolaps saat ini juga disebabkan ledakan pertumbuhan  penduduk yang dibarengi rendahnya kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi, pengangguran dengan segala dampaknya, serta kehancuran lingkungan dan sumber daya alam dalam arti luas.
Faktor lain terkait dengan bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, penyakit akibat gaya hidup maupun kerusakan lingkungan, apalagi kalau ditambah ketegangan terus-menerus antarelite politik yang memicu konflik horizontal maupun vertikal. Ujung dari semua itu adalah sama, yaitu kehancuran. Semua persoalan itu terkait dengan masalah kependudukan sekaligus tercakup dalam tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) dari Maria Hartiningsih dalam diskusi panel berjudul Kependudukan, Kunci Masa Depan (Kompas, Kamis 16 April 2009, hal. 1).

Pembangunan kependudukan dilaksanakan dengan mempertim-bangkan keterkaitannya dengan upaya pelaksanaan pelestarian  sumber daya alam dan lingkungan hidup, penciptaan keserasian antar generasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Mengacu pada pengertian KB dalam Undang-undang RI No. 10 Tahun 1992 tentang Pengembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga Sejahtera, Gerakan KB Nasional diartikan sebagai upaya peningkatan dan peran serta masyarakat melalui upaya Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengendalian Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka melembagakan dan membudayakan “Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera” (Pasal 1 ayat 12).
Definisi di atas mengandung makna bahwa Keluarga Berencana merupakan upaya (gerakan) yang bertumpu pada kekuatan masyarakat baik secara individu maupun kelompok atau cara positif terhadap upaya-upaya yang direncanakan. Kepedulian dan peran serta masyarakat merupakan kunci keberhasilan dan peran serta masyarakat merupakan kunci keberhasilan utama dalam pembangunan masyarakat sampai pada tingkat pedesaan. Sehingga melalui kepedulian dan peran serta masyarakat ini peran pemerintah akan bergeser dan lebih terfokus pada pengarahan (Steering) daripada pelaksanaan (Rowing) (Materi Refreshing Pelatihan Petugas KB 2000).
Sejalan dengan Gerakan Membangun Masyarakat Sehat (GERBANGMAS) di Kabupaten Lumajang maka program KB membenahi diri untuk membangkitkan kembali semangat para pengelola KB baik di Kabupaten, Kecamatan hingga pada tingkat Desa untuk mengejar ketertinggalan program KB diantaranya cakupan program KB baru serta kegiatan Keluarga Sejahtera masih dirasa perlu peningkatan yang optimal.  Oleh karena itu untuk mencapai program KB yang optimal perlu sarana dan prasarana program yang dibutuhkan.
Keikutsertaan dalam program keluarga berencana merupakan tanggung jawab pasangan suami-isteri, dan bukannya hanya beban dari si isteri saja. Peran serta kaum pria dalam mensukseskan program nasional keluarga berencana tidak boleh berhenti hanya sampai  tahap memberikan ijin kepada isterinya, dan mengantar isterinya pada waktu pelayanan KB saja.
Memang ketersediaan sarana pelayanan kontrasepsi bagi kaum pria sangat terbatas bila dibandingkan jenis-jenis kontrasepsi bagi perempuan. (Dalam buku Informasi Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi, KB mewujudkan Keluarga Sehat dan Berkualitas Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang 2007).

B.     Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa permasalahan antara lain:
  1. Bagaimanakah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dapat dikendalikan?
  2. Bagaimanakah tingkat keikutsertaan KB di Kabupaten Lumajang?
C.   Landasan Teori
Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1992  tentang Kependudukan dan pembangunan Keluarga Sejahtera mempunyai pengertian yang berbeda yaitu:
  1. Kependudukan adalah : Hal ikhwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama pertumbuhan, penyebaran, mobilitas, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut masalah politik, ekonomi, sosial budaya, agama, hukum serta lingkungan hidup (Bab I Pasal 1ayat 2).
  2. Keluarga Berencana adalah Upaya peningkatan peran serta  masyarakat dan kepedulian masyarakat melalui  pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) (Bab 1 Pasal 2 ayat 12). 
  3. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 dinyatakan bahwa usaha pembangunan keluarga sejahtera diarahkan pada pembangunan keluarga melalui upaya keluarga berencana dalam rangka membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) dengan tujuan untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin (Bab II Pasal 4 ayat 2).
Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa dalam konsep gerakan KB Nasional terdapat beberapa unsur antara lain:
-          Gerakan yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat
-          Sasaran prioritas adalah keluarga
-         Upaya yang dilakukan Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, pembinaan Ketahanan Keluarga, peningkatan Kesejahteraan Keluarga

-          Hasil yang diharapkan terbentuknya keluarga yang sejahtera.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelo-laan program pembangunan kependudukan dan gerakan KB nasional tersebut perlu kesamaan pandang bagi seluruh unsur terkait tentang arah dan tujuan program serta kegiatan untuk mencapainya.
Salah satu cara untuk meningkatkan keberhasilan Gerakan Keluarga Berencana adalah dengan memberikan informasi yang benar dan akurat secara bertanggung jawab tentang kontrasepsi sesuai dengan perkembangan ilmu, untuk menambah ketrampilan dan pengetahuan kepada para pelaksana maupun pelayan di lapangan dalam rangka memberikan kenyamanan dan rasa puas bagi peserta  KB.
D.   Kebijakan dan Strategi Gerakan KB Nasional
  1. Kebijakan menurut UU No. 10 Tahun 1992 (Bab VI Pasal 15 ayat 1)
a.1. Pengendalian pertumbuhan penduduk melalui pengaturan agar keluarga bersikap dan berperilaku keluarga kecil dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya.  Pengaturan kelahiran ditetapkan sebagai kebijakan  operasional yang menyangkut penetapan jumlah anak yang ideal, jarak kelahiran anak, usia ideal saat melahirkan. Bagi mereka yang memasuki  masa subur ditekankan upaya pendewasaan usia perkawinan agar semakin matang dalam menempuh  kehidupan sehingga pada saatnya mereka dapat berperilaku keluarga kecil.
a.2. Peningkatan Kualitas Keluarga (Pasal 15 ayat 2)
ditetapkan sebagai kebijakan untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan produktifitasnya agar menjadi sumber daya manusia yang bermanfaat bagi pembangunan. Hal ini dilakukan  melalui  berbagai pembinaan  sesuai dengan mas`lah dan tantangan yang dihadapi pada masing-masing tahapan dan siklus kehidupan keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera.
a.3. Peningkatan Kemandirian Keluarga (Pasal 15 ayat 3)
Kebijaksanaan  ini dilakukan agar keluarga mempunyai kemampuan fisik  material dasn psikis spiritual , sehingga mereka mampu  hidup mandiri dalam mengembangkan diri  dan keluarganya dalam  menuju keluarga  sejahtera agar dapat lebih  berperan dalam pembangunan nasional.

a.4. Peningkatan komitmen , kepedulian, peran serta sektor, lembaga dan masyarakat (Bab VII Pasal 24)

kebijakan ini agar menimbulkan  respon positif dari masyarakat dalam upaya melembagakan dan membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. Disamping itu agar tercapai kesatuan lengkah dan gerakan  operasional dari berbagai pihak dapat dimanfaatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
a.5. Peningkatan Sistem Informasi Keluarga (Pasal 25 ayat 3)
Kebijakan pendukung ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan keterpaduan dalam mendukung program pembangunan nasional melalui pengelolaan data dan informasi keluarga yang terpadu dengan keperluan perencanaan pem`ntauan dan pengawasan serta penilaian pembangunan yang berwawasan keluarga.
a.6. Peningkatan Dukungan Manajemen Program
Kebijakan ini  untuk memberikan perhatian yang seksama terhadap aspek dukungan program yang lebih bermutu sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi yang tinggi serta kecepatan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
  1. Strategi Gerakan KB Nasional
Strategi yang dilakukan dalam mendukung Gerakan KB Nasional dengan lebih menekankan pada faktor-faktor kunci keberhasilan setelah ada pemahaman  terhadap pelaksanaan strategi sebelumnya antara lain:
  • Intergrasi
Faktor kunci keberhasilannya adalah:
-      Integrasi konsep KB dalam kerangka kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi serta kesetaraan dan keadilan jender
-          Integrasi kegiatan Keluarga Sejahtera dengan pelayanan Keluarga Berencana dan pemberdayaan perempuan
-          Integrasi Program Keluarga Berencana Nasional dengan program-program pembangunan lainnya.
  • Desentralisasi
Faktor kunci keberhasilannya adalah:
-          Penegasan jenis dan peringkat kewenangan
-        Sistem, kebijakan Sumber Daya Manusia yang mendukung (Redeployment, skill dan management building)
-          Dukungan infrastruktur lintas sektoral
-          Mekanisme pengendalian yang handal
-         Pendelegasian wewenang operasional dengan pendekatan wilayah paripurna.

  • Pemberdayaan
Faktor kunci keberhasilannya adalah:
-          Peningkatan kapasitas pengelola dan pelaksana program Keluarga Berencana Nasional
-          Peningkatan kualitas kepemimpinan
-          Pemantapan jaring kerja program KB Nasional
-          Pemberdayaan institusi masyarakat dalam program KBN
-          Pemberdayaan masyarakat , keluarga dan individu dalam rangka meningkatkan kemandirian
-          Pemberdayaan perempuan dalam melaksanakan program KBN.
  • Kemitraan
Faktor kunci keberhasilannya adalah:
-          Koordinasi dalam upaya menjalin kemitraan yang tulus dan setara dengan pihak-pihak  terkait
-          Partisipasi aktif masyarakat dalam program Keluarga Berencana Nasional
-          Kemitraan antar lembaga pemerintah
-          Kemitraan dengan sektor swasta dan LSOM
-          Kerjasama Internasional.
  • Segmentasi Sasaran
Faktor kunci keberhasilannya adalah:
-    Keberpihakan pada keluarga rentan (antara lain : keluarga miskin, prasejahtera, resiko tinggi, displace person)
-       Perhatian khusus terhadap segmen tertentu berdasarkan ciri-ciri demografis, geografis, sosial budaya dan sosial ekonomi.
-          Data informasi keluarga berdasarkan ciri-ciri seperti tersebut di atas.
-          Partisipasi pria dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan gender.
Seluruh rangkaian kebijakan dan strategi tersebut di atas menjadikan suatu pedoman bagi semua pihak untuk dapat melakukan kegiatan penggarapan program kependudukan dan keluarga berencana nasional, yang pelaksanaannya dilakukan melalui KIE Yaitu: Komunikasi, Informasi dan Edukasi serta melalui kegiatan penyuluhan, bimbingan , motivasi dan konseling.
Dalam Kompas disampaikan  bahwa pertumbuhan penduduk seimbang hanya akan tercapai jika angka fertilitas nasional berhasil diturunkan dari 2,6 menjadi 2,0.  dengan target  angka fertilitas 2,0 tercapai pada 2015, jumlah penduduk Indonesia pada 2050 diperkirakan mencapai 300 juta jiwa.
Sementara itu, angka fertilitas 2,0 akan tercapai jika peserta KB mencapai 72 persen total 42 juta pasangan usia subur-usia 15-50 tahun. Kata Kepala BKKBN Pusat Sugiri Syarief dalam Kompas, Jum’at, 17 April 2009 hal. 13: jika angka  fertilitas tak bisa diturunkan, Indonesia akan gagal  mencapai pertumbuhan penduduk seimbang pada 2015. “Jumlah Penduduk Indonesia bisa  mencapai 350 juta jiwa atau bahkan lebih. Itu terlalu tinggi dan beresiko ‘baby boom’. Saat ini pertumbuhan penduduk Indonesia berkisar 1,3 persen. Pertumbuhan penduduk seimbang jika angkanya kurang dari 0,5 persen

Jumlah akseptor KB baru pada 2008= 6,7 juta jiwa. Akseptor KB baru pada 2007 sebanyak 5,6 juta jiwa. Pertumbuhan stagnan salah satunya karena  pasca era otonomi tak ada kesiapan dari pemerintah kabupaten/kota  untuk mengurus KB. “Saat ini 82 persen kabupaten/kota memiliki badan yang mengurus pelayanan KB. Tinggal kabupaten hasil pemekaran,” kata Sugiri.
Pemerintah juga menargetkan jumlah pria peserta KB naik”Saat ini jumlahnya baru 1,5 persen dari total peserta KB. Diharapkan  menjadi 4,5 persen atau mencapai 1 juta. Pada 2009, ditargetkan 22.000 pria menjalani vasektomi. Sisanya melalui KB kondom. Sejumlah dokter dilatih vasektomi pada tahun 2008. target akseptor KB baru pada 2009 adalah 6,7 juta.
Menurut Sugiri pemerintah memiliki perhatian serius untuk merevitalisasi program  KB nasional. Dari sisi anggaran, dana bagi program BKKBN&nbrp; naik dari Rp 700 miliar pada 2006 menjadi Rp 1,6 triliun pada 2009.
Menurut pendapat dari pakar kependudukan UGM Yogyakarta, Prof. Dr. Muhadjir Darwin yang ditulis oleh Erwin Edhi Prasetyo dalam Kompas, Sabtu, 24 Maret 2007 dengan tema Abaikan Kependudukan, Negara Terancam Gagal. Beliau menyatakan bahwa “pertumbuhan penduduk yang tinggi akan  menghambat pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai  tak akan memberikan  kesejahteraan karena petumbuhan itu akan dimakan oleh penduduk yang tinggi’.
Saat ini level nasional perhatian pemerintah terhadap KB sangat merosot. Titik tolaknya adalah ketika BKKBN mengalami otonomi dan menjadi dinas daerah. Bahkan BKKBN ada yang dilebur dengan dinas yang lain  di daerah. Akhirnya persoalan kependudukan semakin diabaikan.
Perhatian yang lemah tak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah. Hanya 75 % dari pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah soal kependudukan, dan hanya 10 persen pemerintah daerah yang memiliki badan khusus atau dinas yang mengurusi KB secara utuh. Persoalan ini semakin diperparah oleh minimnya dana di daerah  yang dialokasikan  untuk program ini. Terutama di daerah yang penduduknya sedikit.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen tepatnya Pasal 28 H yaitu ayat (1) disebutkan bahwa  setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini dapat dikaitkan dengan hasil pantauan di lapangan bahwa para petugas dalam memberikan motivasi untuk mengikuti program KB juga mengutamakan kesadaran masyarakat agar dapat hidup lebih layak yang berarti  tidak melanggar HAM.

Laporan penelitian di beberapa daerah menunjukkan , sebenarnya warga miskin ingin mendapatkan pelayanan kontrasepsi untuk menunda  kehamilan atau mencegah kehamilan akibat  beban hidup yang meninggi. Akhirnya, mereka tak lagi memiliki akses terhadap pelayanan KB, tepatnya kontrasepsi.
E.   Program Gerbangmas di Kabupaten Lumajang.
            Program  gerakan membangun masyarakat sehat di Kabupaten Lumajang merupakan suatu upaya bersama dilakukan oleh komponen masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan di Kabupaten Lumajang.
            Dalam Perda No. 1/2001 dinyatakan bahwa Visi Kabupaten Lumajang adalah terwujudnya masyarakat Lumajang yang berakhlak mulia, mandiri dan sejahtera dalam naungan pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa.
Sumber Daya Manusia adalah aset tapi bisa juga sebagai beban. Maksudnya, jika suatu negara memiliki penduduk yang cerdas dan produktif, maka mereka merupakan aset negara. Sedangkan penduduk yang tidak cerdas dan produktif, maka merupakan beban negara.
Gerbangmas adalah suatu gerakan, oleh masyarakat, yang dipelopori oleh kader. Sasarannya masyarakat di Posyandu, yaitu untuk mencapai masyarakat sehat  2007, bagaimana masyarakat itu bisa berubah sikap, sehingga bisa sehat. Seorang dikatakan kader maka tiga syarat yang harus dimiliki yaitu ada kemauan, kemampuan dan keikhlasan.
Terlaksananya sosialisasi dan pelatihan posyandu gerbangmas sebagai upaya guna menyongsong Indonesia sehat 2010, serta keluarga berkualitas 2012, agar nantinya masyarakat Proporsi Potensi Pemukiman Sehat atau LP3S pada lingkungan wilayah kerja Posyandu.
Berdasarkan hasil Diklat TOT Gerbang Mas, juga hasil Rapat Kerja PKK Kabupaten Lumajang, maka program pelatiha pengelola Posyandu Gerbang Mas 2007 perlu disosialisasikan terus menerus.

Tujuan pelatihan pengelolaan Posyandu gerbangmas agar manusianya bisa dibina, usahanya bisa ditingkatkan dan lingkungannya bisa disehatkan, ketiganya harus berjalan seimbang.
Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan Kader pengelolaan Posyandu Gerbang Mas meliputi:
1.       Tata lingkungan dan pemanfaatan tanah pekarangan
2.       Pelayanan kesehatan, P2M, PHBS
3.       Administrasi posyandu
4.       PADU, PBH, KF
5.       Bina mental spiritual
6.       Selayang pandang siklus pelaksanaan
7.       Organisasi Gerbang Mas
8.       Ekonomi Produktif
9.       Ketahan Keluarga
10.   Rembug masyarakat dan organisasi.
Dalam materi tersebut di atas terbersit juga program KB melalui materi Pelayanan Kesehatan, P2M dan PHBS antara lain:
Masa sebelum kehamilan:
  • Calon pengantin sebaiknya memeriksakan diri
  • Umur Bumil ideal: 20 – 35 tahun
  • Ibu sebaiknya tidak hamil umur lebih dari 35 tahun
  • Ibu tidak mengalami KEK (BB<40 Kg, dan LILA <23,5 Cm)
  • Ibu tidak mengalami Anemia (HB <11 gr%)
Masa kehamilan (5T)                  * Tanda Bahaya
1. Timbang BB & ukur TB           * Pendarahan
2. Tekanan darah diukur             * Pembengkakan
3. Tinggi Fundus diukur              * Demam tinggi/kejang
4. TT Imunisasi                         * Muntah terus
5. Tablet Tambah Darah             * Keluar cairan ketiban
                                                * BB tidak naik pada Trimester 2 -3
Perawatan kehamilan
  1. Pemeriksaan segera setelah tidak haid
  2. Pemeriksaan minimal dilakukan pada:
-          umur kehamilan 2-3 bulan: 1 kali
-          umur  kehamilan
  1. Pemeriksaan dapat dilakukan di:
-          Posyandu
-          Polindes
-          Pustu
-          Puskesmas
-          Rumah Sakit
-          Praktek Nakes.
Masa Persalinan
  1. Persalinan normal ditolong oleh Bidan, Bumil Resiko tinggi dirujuk ke RS
  2. keadaan yang membahayakan jiwa ibu dan bayi harus segera mendapatkan penanganan tepat, misalnya:
-          Bumil kejang-kejang, pendarahan terus
-          Pendarahan terus menerus
-          Rasa sakit yang hebat dan bumil tampak gelisah
-          Ketuban pecah sebelum ada perasaan mulas
-          Bayi tidak lahir dalam 12 jam sejak terasa mulas dll.
Pasca Persalinan
  1. Merawat tali pusat dengan kasa steril
  2. Pemeriksaan KIA minimal 3 kali
  3. ASI Ekslusif hingga 6 bulan
  4. Minum Vitamin A
  5. Segera ikut KB.
Perencanaan Keluarga melalui KB bertujuan untuk menunda kehamilan, menjarangkan kehamilan dan menghentikan kesuburan.
Jenis kontrasepsi yang dianjurkan antara lain:
-          Kondom
-          Pil KB
-          AKDR (IUD)
-          Suntik
-          Implan
-          Kontap(KB Pria/Wanita).
Pada  waktu Pasca Persalinan dianjurkan agar segera ikut program keluarga berencana dengan harapan segala kebutuhan anak bisa terpenuhi dan kesehatan Ibu juga perlu diperhatikan. Apabila dikaitkan program Gerbang Mas dengan program Gerakan KB Nasional dapat dilihat dari materi pelatihan Posyandu.
            Upaya Pokok Gerakan KB Nasional antara lain :
  1. Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi/KIE
  2. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi
  3. Pemberdayaan Keluarga melalui Pembinaan Usaha dan Tenaga Terampil
  4. Pembinaan Ketahan Keluarga Melalui Pembinaan Balita, Remaja, dan Lansia
  5. Pemberdayaan Institusi Penggerakan Masyarakat
  6. Pendidikan dan pelatihan
  7. Pengawasan dan pengendalian
  8. Pembinaan Pengelolaan Dukungan Program.
Dari Materi yang disampaikan pada waktu pelatihan  Posyandu Gerbang Mas tidak terlepas dari  Program Gerakan KB Nasional sebagian besar sudah disosialisasikan. Sehingga semua program dalam kegiatan Posyandu Gerbang Mas di Kabupaten Lumajang sejalan dengan Program Gerakan KB Nasional.
            Mengapa melalui Posyandu, karena kondisi saat ini bahwa jangkauan pelayanan kesehatan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakt adalah posyandu, namun keberadaannya belum dimanfaatkan secara optimal. Dan jumlah Posyandu di Kabupaten Lumajang sebanyak 1257 unit dengan rincian sebagai berikut:
1. Posyandu Pratama     : 418 unit
2. Posyandu Madya       : 517 unit
3. Posyandu Purnama    : 261 unit
4. Posyandu Mandiri      :   61 unit
            Kesemuanya itu  dapat berjalan dengan baik dan sesuai sasaran apabila telah dibina, dikelola dan didukung dengan  program pemerintah. Yang dimaksud dengan dukungan adalah penyediaan dukungan untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan operasional. Untuk itu harus jelas pula dukungan tersebut dalam bentuk dana, tenaga maupun sarana, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, kualitas mekanisme operasional maupun kualitas pelayanan pembangunan keluarga sejahtera.
            Keluarga berkualitas adalah keluarga yang berciri-ciri sebagai berikut: sejahtera, sehat, maju, mandiri, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis, memiliki jumlah anak ideal dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
            Dukungan tersebut ada yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Dukungan langsung adalah yang berada di lapangan, sedangkan dukungan tidak langsung adalah mulai dari Pusat, Propinsi sampai ke tingkat Kecamatan. Secara umum dukungan program dapat dikelompokkan pada beberapa hal, antara lain:
1.       Dukungan yang bersifat mendukung kelembagaan
2.      Dukungan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas dan sektor terkait

3.       Dukungan memperkuat manajemen operasional di semua tingkat wilayah
4.       Dukungan untuk mendukung kelancaran operasional kegiatan pelayanan.
Untuk melihat hasil pencapaian peserta KB aktif se Kabupaten Lumajang dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
                HASIL PENCAPAIAN PESERTA KB AKTIF KEADAAN BULAN JANUARI 2009

             PERKECAMATAN SE KABUPATEN LUMAJANG
No.
KECAMATAN
PENCAPAIAN PA MKEJ
PENCAPAIAN PA NON MKEJ
TOTAL SM
% MKEJ / SM
JML PUS
PREV. (%)
IUD
KP
KW
IMPL
JML
SUNTIK
PIL
KDM
JML
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
Pronojiwo
Candipuro
Pasirian
Tempeh
Lumajang
Subersuko
Tekung
Kunir
Yosowilangun
Rowokangkung
Jatiroto
Randuagung
Sukodono
Padang
Pasrujanbe
Senduro
Gucialit
Kedungjajang
Klakah
Ranuyoso
Tempursari
391
1.585
987
1.333
2.150
906
408
421
855
757
605
601
539
499
1.437
1.845
553
250
782
302
1.507
11
8
70
59
24
15
11
27
29
75
175
37
22
8
23
39
4
22
8
1
2
544
847
1.026
487
787
199
97
308
403
313
370
333
349
191
213
430
163
159
271
166
346
1.014
2.157
2.152
1.467
856
988
612
2.106
1.528
1.912
1.370
1.978
878
1.375
1.123
1.724
1.273
3.139
2.558
1.790
559
1.860
4.597
4.235
3.346
3.817
2.108
1.128
2.862
2.815
3.057
2.520
2.949
1.788
2.073
2.796
4.038
1.993
3.570
3.619
2.259
2.414
1.983
3.494
6.309
5.084
4.507
1.938
2.511
3.308
3.223
1.320
3.105
4.592
3.544
2.221
1.916
3.493
1.261
2.316
1.483
3.349
1.770
1.314
2.332
3.420
3.404
3.129
1.360
1.440
2.586
3.002
978
1.961
2.717
2.889
1.527
2.645
2.926
679
2.095
2.466
1.675
1.166
1
5
22
99
277
25
15
42
21
32
88
38
48
15
149
63
8
60
60
26
8
3.298
5.831
9.751
8.587
7.913
3.323
3.966
5.956
6.246
2.330
5.154
7.347
6.481
3.763
4.710
6.482
1.948
4.471
4.009
5.050
2.944
5.258
10.428
13.986
11.933
11.730
5.431
5.094
8.798
9.061
5.387
7.674
10.296
8.269
5.836
7.506
10.520
3.941
8.041
7.628
7.309
5.358
37,28
44,08
30,28
28,04
32,54
38,81
22,14
32,53
31,07
56,75
32,84
28,64
21,62
35,52
37,25
38,38
50,57
44,40
47,44
30,91
45,05
7.473
14.308
17.943
16.327
15.049
7.033
6.800
12.529
12.638
7.068
9.184
12.917
10.33
8.100
9.476
13.332
5.753
10.152
10.603
9.883
6.465
70,36 72,88
77,95
73,09
77,95
77,22
74,91
70,22
71,70
76,22
83,56
79,71
80,03
72,05
79,21
78,91
68,50
79,21
71,94
73,96
82,88
Jumlah
18.713
670
8.002
32.559
59.671
62.727
45.711
1.102
109.540
169.484
35,55
223.366
77,75
Sumber data : Kantor BKKBN Kabupaten Lumajang, Pebruari 2009
Keterangan:
PA MKEJ= Peserta Aktif Metode Kontrasepsi Efektif Jangka Panjang
PA Non MKEJ = Peserta Aktif  Non Metode Kontrasepsi Efektif Jangka Panjang
SM       = Semua Metode
PPM     = Prakiraan Peminat Masyarakat
PA        = Peserta Aktif
PUS     = Pasangan Usia Subur
PREV   = Prevalensi
KW       = Kontrasepsi Wanita
KP        =Kontrasepsi Pria


Secara menyeluruh dapat dilihat data pada prevalensi di Kecamatan Jatiroto adalah paling tinggi tingkat kesadarannya dalam mengikuti program KB yaitu mencapai 83,56 % dari jumlah PUS sebanyak 9.184 pasang yang ikut KB 7.674 pasang. Sedangkan di Kecamatan Gucialit adalah yang paling rendah keikutsertaannya dalam KB yaitu hanya 68,50 % dari jumlah PUS sebanyak 5.753 pasangan yang berKB sebesar 3.941 pasang.

Berdasarkan data tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Lumajang dalam menjalankan program kependudukan dan KB sangat mendukung Program yang dicanangkan oleh Kepala BKKBN Pusat Sugiri Starief yang menyatakan bahwa angka fertilitas 2,0 akan tercapai jika peserta KB mencapai 72 %. Kabupaten Lumajang  dari data nampak jumlah rata-rata prevalensi peserta KB sebesar 75,67 %  dari total 216.901 pasangan usia subur-usia 15-50 tahun. Berarti pertumbuhan penduduk di Kabupaten Lumajang bisa dinyatakan seimbang karena jumlah peserta KB melebihi 72 %.
Jumlah alat kontrasepsi yang paling banyak diminati oleh masyarakat di Kabupaten Lumajang adalah Suntik yaitu mencapai 28 persen dari jumlah PUS sebanyak 216.901 orang yang mengkonsumsi alat kontrasepsi suntik sebanyak 60.957 orang. Akan tetapi jumlah peserta kontrasepsi Pria hanya sebesar 0,3 persen  saja dari jumlah PUS, yaitu terlihat dalam data KP sebanyak 668 orang.  Dan peserta Kontrasepsi Wanita lebih banyak yaitu 3,5 persen dari jumlah PUS sebesar: 216.901 orang, maka yang tampak dalam tabel KW adalah 7.656 orang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi pria dalam pelaksanaan KB dan Kesehatan reproduksi masih rendah.  Masalah tersebut  timbul tidak lepas dari kebijakan  program selama ini sehingga berdampak besar terhadap persepsi masyarakat bahwa program KB dan Kesehatan Reproduksi  lebih banyak ditujukan kepada perempuan, sehingga terkesan tidak  adanya kesetaraan gender dalam pelaksanaan program di lapangan. Partisipasi Suami dalam program KB dan Kesehatan reproduksi merupakan  salah satu perwujudan kesetaraan dan keadilan gender, dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab untuk membina keluarga yang berkualitas.(BKKBN,2008, 1)
F. Penutup
1. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan dan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa:
  1. Pengendalian pertumbuhan penduduk dapat dilakukan dengan cara mengikuti program Keluarga Berencana (KB) melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, peningkatan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. (4 upaya pokok) Hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 10 tahun 1992 disebutkan bahwa”Untuk mewujudkan  arah dan tujuan perkembangan kependudukan dilakukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk”.
  2. Program KB dilaksanakan tidak mengesampingkan hak-hak penduduk serta harkat dan martabat manusia dengan tetap mengindahkan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku di masyarakat. Disamping itu pelaksanaan program KB tidak boleh ada unsur paksaan atau  tekanan dari pihak manapun. Hal ini di atur dalam pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 UU No. 10 Tahun 1992. dengan demikian KB tidak  bertentangan dengan HAM.
  3. Tingkat keikut sertaan masyarakat di kabupaten Lumajang cukup baik, hal ini dilihat dari jumlah keikutsertaan masyarakat peserta KB selalu meningkat baik jumlah akseptor wanita maupun pria sudah mulai ada perubahan. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan  dalam mencapai target sesuai yang dicanangkan oleh Kepala BKKBN  Pusat Bpk. Sugiri Syarief yang menyatakan bahwa keberhasilan pengendalian kependudukan dapat tercapai jika peserta KB mencapai 72 % dari total  jumlah PUS. Di Kabupaten Lumajang jumlah peserta KB mencapai 75,67%.
2. Saran
a. Bagi pegawai dinas kependudukan, keluarga berencana dan catatan sipil Kabupaten Lumajang agar lebih meningkatkan perannya bukan hanya sebagai pengurus administrasi kependudukan saja, melainkan juga mengarahkan dan membantu dalam menyelesaikan masalah kuantitas dan kualitas serta migrasi penduduk.
b. Bagi masyarakat  peran serta dalam mengikuti program KB dan kesehatan reproduksi bukan hanya ditugaskan kepada wanita saja melainkan pria pun dituntut juga harus berperan aktif dalam mengembangkan informasi tentang KB. Karena itu perlu ditingkatkan partisipasi pria dalam program KB.
c. Meskipun dalam bidang kesehatan telah banyak dicapai kemajuan sebagaimana tercermin dari makin menurunnya tingkat kematian , tetapi mutu kesehatan masyarakat pada umumnya masih belum memuaskan. Hal ini disebabkan oleh usaha-usaha yang dilakukan pemerintah di dalam  meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan, senantiasa tidak dapat mengimbangi pesatnya pertambahan penduduk. Penduduk yang bertambah jumlahnya dengan cepat, membutuhkan penambahan fasilitas-fasilitas kesehatan beserta peserta pelayanannya, seperti rumah sakit, puskesmas-puskesmas, poliklinik-poliklinik, dokter-dokter, bidan-bidan, perawat dan sebagainya.

-----

DAFTAR PUSTAKA
Haryono, S (1993). Membangun Keluarga Sejahtera Kantor Menteri Kependudukan/BKKBN, Jakarta.
Mongid, A. (1993) Petunjuk Teknis Rapat Koordinasi Gerakan KB Tingkat Desa/Kelurahan di Jawa Timur, Surabaya, 1993.
Sardin, P.(1992). Kampanye Ibu Sehat Sejahtera Untuk Kader Kerja sama BKKBN dengan Departemen Kesehatan RI
Suparlan P. (1995) Kemiskinan di Perkotaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Tim Penyusun Bahan Materi Pelatihan”Penggarapan Program KB Nasional” Cabang Balai Diklat KBN Jember, 2000.
Tim Gerbang Mas Kabupaten Lumajang (2006) Himpunan Materi Pendidikan dan Pelatihan “Gerbang Mas (Gerakan Membangun Masyarakat Sehat), Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Wiyono NH (2006) Isu-isu tentang Kependudukan: September-Oktober 2006, dalam Warta Demografi Tahun ke-36, No.3, 2006, Lembaga Demografi FE UI, Jakarta
Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (2007) Buku Informasi Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi, Kabupaten Lumajang.
------- BKKBN (1996/1997). Kapita Selekta Peningkatan Pelayanan Kontrasepsi, BKKBN, Jakarta.
------- BKKBN Prop. Jatim (2001) Peran Suami dalam KB dan Kesehatan Reproduksi, diperbanyak BKKBN Jatim tahun 2008
Kompas, Sabtu, 24 Maret 2007.
Kompas, Kamis 16 April 2009.
Kompas, Jumat, 17 April 2009.


* Dra. Henny Purwanti, MM. adalah dosen PNS dpk pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang.