ARGUMENTUM, VOL. 11 No. 2, Juni 2012
USAHA-USAHA PENGEMBANGAN KEMANDIRIAN KOPERASI DI TENGAH
PERSAINGAN GLOBAL
(STUDI DI KABUPATEN LUMAJANG)
Henny Purwanti
-
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang -
ABSTRAK
Koperasi adalah bentuk usaha bersama yang niscaya sebagai
wadah yang paling tepat untuk pengembangan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang pada
umumnya mengandalkan usaha kecil menengah sebagai basisnya, sulit
diharapkan untuk keluar sebagai pemenang
dalam persaingan global yang demikian bebas dan kompetitif, kecuali jika pelaku
usaha perkoperasian didorong untuk memiliki daya kreasi, inovasi, dan
produktivitas yang tinggi memalui pengembangan kemandirian yang dilakukan
secara bertahap, terus-menerus, dan terpadu.
Kata Kunci: Koperasi, Pengembangan Kemandirian, Persaingan
Global
A. PENDAHULUAN
Sasaran
pembangunan khusus bidang ekonomi adalah terciptanya perekonomian yang mandiri
dan andal sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dengan
peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi,
dan stabilitas nasional yang mantap, bercirikan industri yang kuat dan maju,
pertanian yang tangguh, koperasi yang sehat dan kuat, serta perdagangan yang
maju dengan sistem distribusi yang mantap, didorong oleh kemitraan usaha yang
kukuh antara badan usaha koperasi, negara dan swasta, serta pendayagunaan
sumberdaya alam yang optimal yang kesemuanya didukung oleh sumber daya manusia
yang berkualitas, maju, produktif, dan profesional, iklim usaha yang sehat,
serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan terpeliharanya kelestarian
fungsi lingkungan hidup (Kamaludin R. 1998: 170).
Keberadaan usaha kecil dilindungi oleh
undang-undang dalam kegiatan bisnis di tanah air, yaitu dengan adanya UU No. 9
Tahun 1995 tentang usaha kecil. Pasal 1 butir 1 UU No. 9 Tahun 1995 menyatakan
bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan
memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan
sebagaimana diatur Undang-undang Kegiatan Ekonomi berskala kecil adalah
kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat dari hasil
usaha oleh pengusaha kecil. Pengertian usaha disini mencakup usaha kecil informal dan tradisional.
Koperasi termasuk usaha kecil yang
merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria atau
karakteristik sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU No. 9 Tahun 1995 yakni:
a)
memiliki kekayaan bersih atau total aset paling banyak
sebesar Rp 200 juta,
b)
memiliki hasil penjualan bersih pertahun paling banyak Rp 1 miliar,
c)
milik Warga Negara Indonesia,
d)
berdiri sendiri artinya bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung atau tidak dengan usaha menengah,
atau usaha besar,
e)
berbentuk usaha perseorangan, badan usaha tidak berbadan
hukum atau badan usaha berbadan hukum
termasuk koperasi (Sulistia T. Dalam jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27-No.1 Tahun
2008: 21)
Apabila
ditinjau dari perlindungan tersebut di atas dapat dinyatakan bahwa peran
pengusaha kecil sangat besar dalam peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat,
terutama di negara berkembang. Peran tersebut antara lain dalam penyediaan
barang dan jasa, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan, nilai
tambah produk daerah, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Akan tetapi hal
tersebut berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Susidarto (dalam Kompas,
Sabtu, 11 Juli 2009: 7) berjudul Keberpihakan (Koperasi) menyatakan bahwa
Gerakan koperasi di Indonesia masih berjalan tertatih-tatih hampir tak terlihat
kemajuan yang diraih. Bahkan sering didengar sederet stigma negatif, seperti
koperasi jadi-jadian, koperasi yang tidak profesional, koperasi yang terpaksa
ditutup karena tidak ada kegiatan, amatiran, dan tidak becus bisnis.
Apabila dikaitkan dengan persaingan global
dewasa ini masyarakat umumnya dan para pelaku usaha khususnya semakin dituntut
untuk mengetahui dan memahami banyak hal yang terkait dengan hak dan kewajiban.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, para
pelaku memanfaatkan seluruh faktor
lingkungan mikro atau makro menjadi peluang usaha. Disamping itu juga dengan
kemampuan dan kekuatannya merekapun mencoba menghadapi berbagai tantangan dan
hambatan (Nitisusastro M., 2010: 271).
Olehnya, pengembangan kegiatan sosial ekonomi
rakyat perlu diprioritaskan pada penduduk miskin diantaranya peningkatan
kualitas sumber daya manusia dan permodalan yang di dukung sepenuhnya dengan kegiatan pelatihan yang terintegrasi
sejak dari kegiatan penghimpunan modal, penguasaan teknik produksi, pemasaran
hasil dan pengelolaan surplus usaha. Pendekatan yang paling tepat dalam
pengembangan ekonomi rakyat adalah melalui pendekatan kelompok dalam bentuk
usaha bersama. Pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat dilakukan secara
bertahap, terus-menerus, dan terpadu yang didasarkan pada kemandirian, yaitu
meningkatkan kemampuan penduduk miskin untuk menolong diri sendiri
(Sumodiningrat G., 1997: 51)
Hal ini dapat dicapai melalui keunggulan
kompetitif yang bertumpu pada sumberdaya manusia berketrampilan tinggi dan
pengusaha tekhnologi yang memadai. Bukan pada kandungan alam yang melimpah dan
tenaga kerja yang murah tak berkemampuan.
Mengenai
Ekonomi Lumajang sudah sarat potensi alam dan tenaga kerja. Yang perlu
dilakukan adalah bagaimana mengangkat dan meningkatkan SDM masyarakat
pelaku-pelaku ekonomi agar dapat lebih trampil dalam mengelola potensi
sumberdaya di sekitarnya serta mampu mengakses perkembangan teknologi untuk
kemajuan dan kesejahteraan.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang
diambil dalam penelitian ini antara lain:
1)
Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pengembangan
kemandirian koperasi di Kabupaten
Lumajang?
2)
Bagaimana usaha-usaha yang dilakukan pengelola koperasi
dalam mengembangkan kemandirian lembaganya di tengah persaingan global?
C. LANDASAN
TEORI
C.1. Pengertian Koperasi
Koperasi mempunyai arti
bekerja sama. Adanya kerjasama dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang
semula sukar dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah dicapai bila
dilakukan kerjasama antara beberapa orang.
Dengan perkataan lain, yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu
kerjasama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan
kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan, sebab wadah untuk
mencapai keuntungan sudah ada yaitu Firma, CV dan PT.
Pengertian di atas
sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi
yaitu “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam koperasi, ada dua hal yang perlu
dicermati yaitu:
a) koperasi dalam arti co-operative (kebersamaan); dan
b) koperasi sebagai
badan usaha.
Kebersamaannya adalah jiwa, semangat,
sedangkan yang kedua adalah badan usaha. Maka nampaknya harus dibedakan
koperasi sebagai badan usaha dan koperasi sebagai semangat kebersamaan dan
jiwa kebersamaan.
C.2.
Fungsi, Prinsip dan Bentuk Koperasi
Menurut
pasal 4 UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususmya dan masyarakat pada umumnnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.
memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi (Kansil CST. 2001: 404)
Bercerita tentang
manfaat koperasi, orang sering membandingkan keuntungan yang diperoleh dari
bunga deposito bank dengan deviden yang diperoleh dari SHU (Sisa Hasil Usaha)
koperasi. Sehingga koperasi dianggap kurang menguntungkan anggota. Demikian
juga bila dibandingkan antara bunga pinjaman koperasi dengan bunga pinjaman
bank. Koperasi umumnya lebih tinggi. Meskipun demikian bunga kredit koperasi
ini jauh lebih rendah daripada bunga tukang kredit (lintah darat) yang melakukan
rayuan dari rumah ke rumah. Namun manfaat koperasi sesungguhnya bukan pada
keuntungan dalam bentuk uang (besarnya
deviden, rendahnya bunga kredit, dan tingginya bunga simpanan/tabungan),
melainkan manfaat terbesar yang harus bisa dipanen anggota koperasi adalah
“jasa koperasi” yang diberikan.
Macam-macam jenis usaha
dan bentuk jasa dari koperasi:
a. Koperasi simpan pinjam bisa memberikan pinjaman jangka pendek atau
panjang dalam waktu singkat tanpa agunan dan prosedur berbelit-belit.
b.
Melalui koperasi konsumsi maka anggota koperasi bisa
bersatu menghadapi harga barang eceran yang mencekik leher bahkan malah memberi
keuntungan bersama. Melalui koperasi konsumsi, banyak kebutuhan anggota bisa dibeli dengan cara kredit ringan.
Persatuan dan kebersamaan dalam berkoperasi memang punya kekuatan luar biasa,
bisa mematikan pasar swalayan dan toko-toko besar karena koperasi yang sudah
meluas.
c.
Dalam koperasi industri, suatu kebersamaan anggota
koperasi pemasaran hasil produksi anggota bisa diperjuangkan memperoleh harga
yang baik, melalui koperasi bisa diadakan macam-macam pendidikan keterampilan
dan pengetahuan usaha. Bahkan melalui koperasi bisa digerakkan gotong-royong
memperbaiki rumah anggota secara arisan, melalui koperasi bisa diperoleh kredit untuk membangun usaha
bersama (penggilingan padi, pergudangan, usaha pertanian bersama, pusat
pengolahan, perintisan industri masuk desa dan masih banyak lagi).
Koperasi industri kecil
disamping bisa memberi pinjaman untuk
kebutuhan industri para anggotanya juga bisa memberi jasa pelayanan dalam penyediaan bahan baku,
penggunaan alat canggih, yang dipusatkan di koperasi (komputer, mesin pengebor,
alat testing mutu, mesin penyepuh, gambar rancang bangun, dan lain-lain),
penyediaan suku cadang, dan terutama pemasaran bersama supaya memperoleh harga
jual yang baik.
Fungsi pendidikan dan
latihan berbagai keterampilan dan pengetahuan bagi para anggota juga sepenuhnya
menjadi tanggung jawab koperasi. Dengan demikian melalui koperasi kemajuan
usaha para pengusaha kecil terus ditingkatkan dan dimodernisir, sebab koperasi
sadar bahwa kemajuan usaha sangat tergantung dari kemajuan dan kesetiaan para
anggotanya.
Untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan
dan dikembangkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam
(PP RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi, Pasal 6 ayat 1)
Menurut Undang-undang,
bentuk koperasi ada 2 (dua) macam, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Yang dimaksud dengan koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Sedangkan yang dimaksud dengan koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi (Thomas
Soebroto, 1993:15 dan Richard Burton, 1996:23, dalam Hartini R. 2007:102))
C.3.
Keanggotaan dan Perangkat Organisasi (Koperasi)
Yang dapat menjadi
anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan. Selain keanggotaan biasa, koperasi juga
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam anggaran dasar. Hal ini berarti koperasi memberi peluang bagi
penduduk bukan warga negara Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya
mengenai tugas dan wewenang pengurus koperasi telah dijelaskan dalam pasal 30,
yang berbunyi sebagai berikut:
Tugas
pengurus:
a.
Mengelola koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
c.
Menyelenggarakan rapat anggota;
d.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Sedangkan
wewenang pengurus adalah:
a.
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
c.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota;
d.
Mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
Tugas
pengawas:
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi;
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Wewenang
pengawas:
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi;
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
c.
Merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.
Dengan demikian maka
pengembangan kemandirian koperasi bisa dikatakan baik apabila semua pengelola
atau pengurus koperasi menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan dan
tanggung jawab masing-masing seperti tersebut di atas, diiringi dengan dukungan
dari para pihak, termasuk pemerintah, perbankan dan pengusaha yang dapat
dijadikan mitra koperasi.
C.4.
Modal, SHU, dan Pembubaran Koperasi
Menurut pasal 41, modal
koperasi terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau
disebut modal ekuiti. Modal sendiri ini berasal dari: simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari:
anggota, koperasi lainnya dan/atau anggota; bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; dan sumber lain yang sah.
Selain modal dimaksud
di atas, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat, yang
terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ini tentu ikut menanggung
resiko koperasi.
Pemilik modal
penyertaan tentu tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota dan dalam
menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik
modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh modal pernyataannya sesuai dengan perjanjian.
Seperti halnya dengan
badan-badan usaha lain, koperasi dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat
anggota atau berdasarkan keputusan pemerintah. Bila pembubaran berdasarkan
keputusan pemerintah, akan dilakukan bila terdapat 3 (tiga) alasan, yaitu:
a.
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan undang-undang;
b.
Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
c.
Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
Pembubaran yang
dilakukan dengan alasan seperti butir a dan b dapat dibuktikan setelah adanya
keputusan pengadilan negeri. Sedangkan pembubaran karena alasan kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Untuk kepentingan
kreditor dan para anggota koperasi, tentunya terhadap pembubaran koperasi akan
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan rapat anggota, penyelesaiannya ditunjuk oleh
rapat anggota. Sedangkan untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah,
penyelesaian ditunjuk oleh pemerintah. Selama dalam proses penyelesaian,
biasanya koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam
penyelesaian”.
Dalam hal terjadi
pembubaran koperasi tentunya anggota koperasi hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Sedangkan yang merupakan modal pinjaman koperasi dari anggota tidak termasuk.
Dengan berakhirnya proses penyelesaian, pemerintah akan mengumumkan pembubaran
koperasi dalam Berita Negara RI. Akhirnya, status badan hukum koperasi menjadi
hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam Berita Negara
RI.
C.5.
Pembangunan Koperasi
Membangun koperasi dengan prioritas pembangunan bidang jasa koperasi membutuhkan dukungan kesadaran berkoperasi.
Namun kesadaran koperasi justru hanya
bisa dikembangkan bila bidang jasa koperasinya memang cukup berbobot dan menjangkau para
anggotanya. Semakin kerap anggota minta/memperoleh jasa koperasi maka semakin lebar kemungkinan pengurus membina kesadaran berkoperasi secara praktis maupun
teoritis. Oleh karena itu langkah pembangunan
koperasi adalah memperkuat kesadaran, keterampilan dan pengabdian
kalangan pengurus dan kader-kader
koperasi supaya bisa menghasilkan
berbagai karya jasa koperasi yang benar-benar dibutuhkan anggota. Jasa
koperasi memang berarti hubungan pelayanan dan kerja sama timbal balik yang
saling menguntungkan dan langsung dengan para anggotanya.
Tolok
ukur keberhasilan koperasi yaitu yang menyangkut jasa koperasi tidak harus
berarti semakin banyak jasa yang diberikan dinilai semakin berhasil. Jasa
koperasi yang diberikan harus wajar dan rasional sesuai dengan jenis
koperasinya. Tentu saja jasa yang diberikan harus menguntungkan rata-rata
anggota dan koperasi itu sendiri.
Pada
koperasi simpan pinjam, jasa utama yang harus dilakukan adalah memberikan
pinjaman seluas mungkin kepada anggotanya dan mengusahakan supaya modal yang dipinjam kembali tepat pada
waktunya lengkap dengan bunganya. Volume usaha koperasi simpan pinjam bisa
besar, demikian juga jumlah simpanan sukarelanya. Namun kalau yang mendapat
pinjaman hanya itu-itu saja, sementara lainnya harus menunggu dan terpaksa
membatalkan pinjamannya, maka jasa koperasi itu harus dinilai jelek.
Berdasarkan tolok ukur yang jelas maka pembangunan koperasi akan jelas apa yang
akan dikerjakan.
C.6.
Pengertian Globalisasi Dalam Perspektif Bisnis
Globalisasi merupakan
sebuah proses kebudayaan, dimana ada kecenderungan wilayah-wilayah di dunia
menjadi satu dalam format sosial-politik-ekonomi. Dalam proses itu seolah-olah
tidak ada lagi wilayah dimanapun di dunia ini yang dapat menghindar dari proses
global (Nugroho H. 2001: 44)
Pendapat Brown, 1992
dan Renesch, 1995: Globalization is as
interconnections between overlaping intersets of business and society
(globalisasi adalah saling keterkaitan
antara kesaling tumpang tindihan kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat)
Menurut Sera, 1992 dan
Ohmae, 1995 menyatakan : As a popular
view of globalization is as the absence of borders and barriers to trade
between nations (merupakan suatu pandangan populer tentang globalisasi
adalah ketidakadaan batas dan kendala perdagangan antar bangsa)(Suherman AM.,
2005: 15-16 dalam buku yang berjudul Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global)
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas, perekonomian global sungguh mencakup
persoalan dan kompleksitas yang luas dan melingkupi berbagai aspek. Terminologi
globalisasi dapat dikenali adanya dua segi, yaitu globalisasi produksi dan globalisasi pemasaran.
1.
Globalisasi
produksi adalah kemampuan
menempatkan bagian-bagian dari
alur proses produksi dari perbuatan komponen perakitan bagian (sub assembly) ke
perakitan produk akhir (final assembly) ke lokasi-lokasi yang paling menguntungkan di seluruh dunia,
dengan tetap dapat mengendalikan keseluruhan proses produksi, seolah-olah
pusat-pusat produksi tersebut berada di satu tempat. Dengan demikian, maka
jalur-jalur logistik bahan baku, komponen, sub assembly dan produk akhir
semakin melintasi batas-batas negara.
2.
Globalisasi pemasaran meliputi tidak hanya kemampuan
untuk membuat produk yang standar untuk pasar dunia (sperti printer Epson,
minuman Coca Cola, atau Centucky Fried Chicken), tetapi juga kemampuan untuk
menyesuaikan produksi menurut minat dan
selera segmen-segmen pasar tertentu.
Di era globalisasi ini
persaingan menjadi sangat ketat, karena persaingan terjadi tidak hanya antar pelaku usaha Indonesia saja
melainkan juga persaingan dalam menghadapi pelaku usaha asing. Kondisi seperti
itu menuntut kesiapan dari para kalangan
bisnis agar lebih meningkatkan daya saing dengan cara melakukan efisiensi dalam
produksi, meningkatkan standar mutu barang, dan harga yang tetap kompetitif,
sehingga mampu bersaing di pasaran Internasional. Peningkatan daya saing harus dilakukan secara terus
menerus, mengikuti dinamika kemajuan teknologi agar produknya bisa menghasilkan
kualitas yang diinginkan pasar secara konsisten dan tepat waktu, serta biaya
rendah (Suparnyo, dalam Jurnal Hukum Argumentum Vol. 6 No. 1, Des 2006: 38)
D.
METODE PENELITIAN
Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis
sosiologis yang dikaji berdasarkan sosiologi hukum. Pendekatan ini dipakai
karena peneliti bermaksud memperoleh gambaran yang mendalam tentang usaha-usaha
pengembangan kemandirian koperasi di tengah persaingan global atau perdagangan
bebas khususnya di Kabupaten Lumajang.
Dalam penelitian ini juga berupaya untuk
menggambarkan apa adanya tentang peristiwa yang terjadi di masing-masing
koperasi. Batas wilayah penelitian yang
difokuskan di lokasi-lokasi tertentu yaitu khusus di Wilayah Kecamatan Candipuro
dan Kecamatan Lumajang.
E.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
E.1.
Peran Koperasi Dalam Pengembangan Kemandirian Koperasi
Peran koperasi sebagai
usaha kecil secara langsung maupun tidak
langsung telah membantu meningkatkan kemakmuran rakyat dengan terbukanya
pasar baru dengan produk usaha kecil yang semakin berkualitas. Dengan demikian
adanya pengusaha kecil diharapkan dapat dipertahankan keberadaannya dalam
rangka membangun ekonomi seimbang, yakni seimbang antara pembangunan bidang
pertanian, dengan bidang industri saling mendukung pemerintah, sehingga mampu
meningkatkan menjadi usaha menengah, atau usaha yang lebih besar kelak sebagai
wujud keberhasilan kegiatan usaha.
Secara hakiki koperasi
merupakan bentuk pengorganisasian yang tepat dalam menggalang kekuatan ekonomi
rakyat, karena hanya dengan mengorganisasikan diri dalam bentuk koperasi rakyat
dapat mempersatukan potensi perekonomiannya. Selain itu hanya dengan melalui
koperasi pula rakyat secara bersama-sama dapat ikut serta memiliki, mengelola dan
menikmati hasil perusahaannya (Revrisond Baswir, 1997: 18)
Usaha koperasi memang
memiliki peran yang cukup besar dalam perekonomian rakyat Jawa Timur.
Keberadaan koperasi selama ini
mampu menjadi sumber nafkah
masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan aktivitas
usahanya, koperasi dan UMKM bergerak di
berbagai jenis lapangan usaha dan berperan
sebagai pelaku utama pembangunan di setiap sektor dan kegiatan ekonomi.
Pemberdayaan koperasi
dan UMKM akan berdampak pada perluasan
lapangan kerja dan roda perekonomian pedesaan maupun perkotaan. Akses
permodalan tersebut dapat ditingkatkan melalui peranan koperasi/Unit Simpan
Pinjam dan pemberdayaan Koperasi Wanita. Koperasi wanita berperan penting dalam
melahirkan pelaku UKM baru di kalangan ibu-ibu pedesaan maupun perkotaan.
Kemandirian koperasi merupakan ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam
mencapai tujuan. Namun keberhasilan suatu organisasi dipengaruhi oleh struktur
organisasi yang tepat, pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dan
para peserta atau aktor yang berkecimpung dalam organisasi tersebut. Tanggung
jawab akan tugasnya atau rasa tanggung jawab berkaitan atau dapat dikaitkan dengan tingkat disiplin
para paserta organisasi. Semakin baik disiplin para anggota organisasi,
diharapkan kemandirian koperasi dalam mencapai tujuan akan bertambah baik.
Lebih-lebih bila rasa taat tersebut diikuti dengan inisiatif yang merupakan
pencerminan kreativitas ide yang bernuansa daya dorong dalam mencapai tujuan
organisasi dengan lebih baik. Disamping itu efektifitas dan efisiensi dapat
menjadi tolok ukur keberhasilan suatu organisasi.
Untuk melihat bagaimana sebenarnya tingkat
keberhasilan usaha koperasi wanita di
Kabupaten Lumajang dapat dilihat dalam contoh Koperasi Wanita di Kecamatan
Candipuro dan di Kecamatan Lumajang dalam
tabel sebagai contoh laporan hasil pemeriksaan pengawas di bawah ini:
Tabel
Pengembangan
Kemandirian Koperasi Wanita Selama Satu Tahun
(Tahun 2010 Sampai
Dengan Tahun 2011)
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
KOPWAN A
TH 2010
|
KOPWAN B
TH 2010
|
KOPWAN A
TH 2011
|
KOPWAN B
TH 2011
|
1
|
Bidang organisasi:
a.Jml.Pengurus
Rapat+ pngwas
Rapat +anggota
b.Jml.Anggota
c. Pengawas
d. Administrasi
|
4 orang:
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,Benda-hara
4 bln sekali
Tiap bulan
25 orang
2 orang
* 7 bk pokok adm.
Organisasi ada dan dikerjakan
* 9 bk penunjang belum semuanya dilengkapi
* administrasi usaha
blm sesuai petunjuk sistem akuntasi
|
5 orang: Ketua,
Ketua
II, Sekreta-ris, Sekretaris II, Bendahara.
Tiap
bulan
Tiap
bulan
70
orang
2
orang
* 7
bk pokok adm. Organisasi ada dan dikerjakan
* 9 bk penunjang belum semuanya dilengkapi
*
administrasi usaha blm sesuai petunjuk sistem akuntasi
|
Tetap 4 orang tidak
ada perubahan
3 bln sekali
Tiap bulan
52 orang
tetap
*tetap dikerjakan
*masih dibenahi.
*adm.
usaha masih tetap
|
Tetap
5 orang
Pleno
12 kali
Tiap
bulan
110
orang
tetap
*
tetap dikerjakan
*dibenahi dan
mulai
dilengkapi scr bertahap.
* adm. usaha mulai disesuai kan dg petun-juk akuntansi
|
2
|
Permodalan :
simpn pokok
simpn wajib
simpn
sukarela
cadangan
donasi
SHU
|
1.250.000
500.000
25.000.000
1.172.500
27.922.500
|
4.710.000
8.550.000
1.067.344
25.000.000
6.702.631
46.029.975
|
6.510.000
917.000
33.452.625
1.934.625
42.814.250
|
4.710.000
8.550.000
2.521.800
1.931.550
25.000.000
7.660.150
50.373.500
|
3
|
Unit usaha:
Pemberian pinjaman
max
Jangka waktu
c. Bunga/bln
|
Simpan pinjam
500.000
10 bulan
Pinjaman 1,5 %
|
Simpan Pinjam
500.000
10 bulan
Pinjaman 1,5 %,
* 3 bulan bunga
Tabungan 0,5 %
|
2.000.000
10 bulan
Pinjaman 1,5 %
|
1.000.000
10
bulan
Pinjaman
1,5 %,
* 6
bulan bunga
Tabungan
0,75%
|
4
|
Lain-lain :
Mengikuti pembi-naan,
manajemen, pelatihan, keteram-pilan, akuntansi, laporan.
|
Dari Dinas Koperasi,
Dekopinda,
Pihak terkait lain
(Tk. Kab.atau Tk Kec.)
|
Dari
Dinas Koperasi
Dekopinda
Pihak
terkait lain
|
Dari Dinas Koperasi
Dekopinda
Pihak terkait lain
|
Dari
Dinas Koperasi
Dekopinda
Pihak
terkait lain
|
Sumber: Data Skunder diolah.
Keterangan:
1.
Kopwan A adalah Koperasi Wanita Srikandi di Desa
Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro
2.
Kopwan B adalah Koperasi Wanita Kartini di Kelurahan
Rogotrunan Kecamatan Lumajang
Berdasarkan Tabel
tersebut di atas dapat dilihat bagaimana pengembangan kemandirian koperasi
wanita yang melakukan usaha simpan pinjam selama satu tahun di wilayah
masing-masing. Secara kasat mata dapat dilihat hasilnya bahwa untuk
masing-masing bidang organisasi ada peningkatan tentang jumlah anggota koperasi
yaitu : Untuk Kopwan A di tahun 2010 dari 25 orang menjadi 52 orang di tahun
2011, berarti ada peningkatan 27 orang anggota baru (108%), sedangkan untuk
Kopwan B di tahun 2010 ada 70 orang anggota berubah menjadi 110 orang di tahun
2011, berarti bertambah 40 orang anggota baru (57 %). Apabila ditotal dari
kedua Kopwan tersebut peningkatannya dari 25 +70 = 95 orang di tahun 2010
menjadi 52 + 110 = 162 orang anggota di tahun 2011. berarti dalam satu tahun
untuk dua Kopwan saja ada peningkatan jumlah anggota sebanyak 67 orang, berarti
meningkat sebesar 70 % anggota koperasi baru.
Sedangkan dalam
permodalan dapat dilihat hasil usaha simpan pinjam dari masing-masing Kopwan
adalah sebagai berikut: untuk Kopwan A jumlah modal di tahun 2010 sebesar
Rp 27.922.500,- meningkat menjadi Rp 42.814.250 ,- di tahun 2011, berarti ada
peningkatan sebesar Rp 14.891.750,-
(53%), sedangkan untuk Kopwan B juga terjadi peningkatan dari tahun 2010
sebesar Rp 46.029.975,-, menjadi Rp
50.373.500,- di tahun 2011, berarti terdapat peningkatan modal sebesar
Rp 4.343.525,- (9,4%). Apabila kedua Kopwan tersebut dilihat secara total
jumlah peningkatannya dari tahun 2010 sebanyak (Rp 27.922.500,- + Rp
46.029.975,-= Rp 73.952.475,-) menjadi (Rp 42.814.250,- + Rp 50.373.500,- = Rp
93.187.750,-) di tahun 2011, berarti secara total peningkatan dari kedua Kopwan
tersebut sebesar Rp 19.235.275,- (26 %).
Adapun besarnya
kenaikan dari permodalan koperasi adalah tergantung pada peningkatan jumlah
anggota dan jumlah tabungan anggota. Meskipun anggotanya banyak, tapi kalau
tidak ada yang menabung dan meminjam, maka usaha koperasi tersebut tidak akan
dapat meningkatkan kemandiriannya. Karena khusus untuk koperasi simpan pinjam
sangat tergantung pada peningkatan kesejahteraan anggota dan kegiatan serta
keaktifan dari masing-masing pengelola sekaligus anggota. Hal ini terlihat dari
hasil penelitian di atas, bahwa meskipun jumlah anggotanya sebanyak 110 orang,
ternyata masih kalah dalam hal peningkatan modal usaha dibandingkan dengan
jumlah anggota yang hanya 52 orang.
Ternyata dengan adanya
koperasi sangat bermanfaat di dalam peningkatan pendidikan dan pengetahuan.
Serta dapat dijadikan suatu wadah selain untuk pendidikan juga untuk usaha
meningkatkan pendapatan. Serta berperan dalam memupuk kerjasama dalam usaha
kesejahteraan, artinya kegiatan-kegiatan sosial. Sebagai wadah untuk
meningkatkan produktivitas dalam bentuk unit usaha, sehingga produktivitas
masyarakat anggota koperasi menjadi
lebih meningkat. Dengan demikian berarti koperasi juga bisa meningkatkan
lapangan kerja. Dan banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari kelompok usaha
koperasi, karena dengan adanya penyuluhan atau pendidikan juga dapat mencapai
sasaran yang lebih luas daripada sendirian/perorangan.
Hal ini jika hanya dilihat dari jumlah semata
berarti secara kuantitatif memang banyak terjadi peningkatan di masing-masing
koperasi, tetapi secara kualitatif masih belum memadai. Utamanya jika ditinjau
dari bidang administrasi yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena
masih banyak koperasi yang tidak membuat laporan secara tepat waktu dan juga
tidak sesuai dengan sistem akuntansi yang sesuai dengan petunjuk.
Dari mulai perbedaan cara laporan sampai
pengisian buku administrasi yang masih belum sepenuhnya dikerjakan, adalah
merupakan salah satu bukti bahwa peranan pemerintah sangat dibutuhkan dalam
pemberian pembinaan dan pengarahan serta pelatihan termasuk pemberian
keterampilan. Dengan harapan agar ada peningkatan kesejahteraan dari seluruh
anggota koperasi sekaligus pembenahan pengurus dan pengelolaannya.
E.2. Faktor-faktor Penghambat Koperasi
Dalam kenyataannya memang tidak selamanya
tujuan peningkatan kesejahteraan bagi anggotanya melalui koperasi dapat
berhasil dengan mulus. Karena sukses tidaknya suatu koperasi adalah tergantung
kemampuannya dalam memberikan manfaat kepada anggotanya. Adapun kesuksesan itu
sendiri tergantung pada beberapa faktor antara lain: kemampuan pengurus dalam
pengelolaan, kesadaran anggota sebagai pemilik dan pelanggan koperasi,
permodalan, bidang usaha, situasi lingkungan/iklim usaha. Untuk lebih jelasnya
tentang faktor-faktor yang berpengaruh tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a. Faktor Internal
1) Pengurus Koperasi
Kurang disiplinnya pengelola koperasi, dapat
dilihat dari kekurang aktifan pengurus dalam menjalankan tugasnya di kantor
koperasi, lemahnya keterampilan dan kesadaran koperasi,
disebabkan karena kekurangan kader pengurus koperasi, dan Badan pengawas yang
pasif, rapat umum yang pasif.
2) Kekurangan modal, sehingga punya daya tawar yang lemah, kemudian diikuti
dengan daya pembina bisnis/usaha anggota yang lemah.
3) Skil, lemahnya pengetahuan dan teknologi menyebabkan lemahnya informasi,
komunikasi dan tranformasi
4) Sarana dan prasarana yang kurang memadai.
b. Faktor Eksternal
1) Persaingan dengan pihak lembaga keuangan yang lain, seperti perbankan
melalui Kredit Usaha Rakyat, pegadaian, dan lain-lain.
2) Kepercayaan pihak ketiga lemah,
sehingga mitra usaha koperasi berkurang
3) Akibat perubahan dinamis seperti aspek politik, dengan adanya perubahan
harga BBM yang sering diikuti dengan kenaikan barang kebutuhan yang lainnya,
dampak dari hasil teknologis, secara positif memang meringankan beban
masyarakat sebagai konsumen barang elektronik untuk kebutuhan rumah tangga,
sedang dengan adanya jaringan komunikasi melalui internet dapat merubah budaya
saling membantu menjadi lebih individual, sehingga dapat mengurangi jiwa sosial
untuk bekerjasama dan globalisasi
sebagai wujud persaingan bebas dapat dirasakan oleh semua lapisan
masyarakat utamanya dengan masuknya berbagai macam barang dari luar yang
dianggap lebih murah bisa mematikan usaha petani dan peternak. Seperti bawang
putih impor, beras impor, ayam impor, daging sapi impor dan lain-lain.
4) Kebijakan pemerintah di bidang perekonomian sangat dibutuhkan agar
terjadi keseimbangan, keadilan dan pemerataan pendapatan sebagai usaha peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama antara pelaku usaha koperasi,
pemerintah dan pihak swasta.
Dengan demikian kendala
yang dihadapi koperasi adalah terbatasnya kualitas SDM Koperasi, sehingga dapat
menjadi kendala pula dalam membentuk kepercayaan pihak ketiga, terutama
kalangan perbankan dan mitra usaha koperasi. Bentuk pembinaan terhadap
orang-orang yang ekonominya lemah memang sangat penting dan dibutuhkan
sekali.
Hasil temuan di
lapangan dapat dinyatakan bahwa berkoperasi yang kurang efektif dan efisien
dalam menjalankan usaha, hal ini terkendala karena kurangnya sarana dan
prasarana untuk perkembangan di masa yang akan datang, baik karena kurangnya
informasi dan komunikasi antara anggota dengan pengurus juga karena
keterbatasan kemampuan berusaha. Serta keterbatasan modal usaha yang utama dan
menjadi permasalahan perkoperasian di Kabupaten Lumajang pada umumnya.
Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian
yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila
tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Adapun
yang tidak kalah pentingnya permasalahan pengembangan kelembagaan dari koperasi
sejak dahulu hingga sekarang adalah tentang biaya. Oleh karena itu program dari
pemerintah tentang pembentukan koperasi wanita di masing-masing Desa adalah
suatu hal yang sangat menunjang perekonomian rakyat, apabila diterapkan sesuai
dengan prinsip dan tujuan berkoperasi.
Selain itu dalam
persaingan usaha, dan merebut pasar, serta pengembangan usaha, karena ada
kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari lembaga perbankan formal.
Masalahnya pengusaha kecil kesulitan menyediakan agunan bank (lack of collatoral). Agunan yang diminta
pihak bank biasanya berupa surat izin usaha, alat-alat produksi, tanah,
bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil sangat berat untuk memenuhinya
mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil, dan juga tidak mau berurusan
dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit dalam mengucurkan kredit bunga
rendah.
E.3. Usaha-usaha Pengembangan Kemandirian
Koperasi di Tengah Persaingan Global.
Usaha untuk
meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan
masyarakat dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian
informasi, penertiban dan pembinaan kelompok usaha masyarakat untuk diarahkan
menjadi koperasi. Dan untuk mengembangkan kerjasama antar koperasi dengan badan usaha lainnya pemerintah
khususnya yang bertugas menangani lembaga koperasi di Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Lumajang mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha koperasi baik
di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Situasi ekonomi rakyat yang mengalami depresi
diperlukan perluasan pasar bagi industri kecil agar memiliki peluang di pasar
internasional, seperti kerajinan kayu, meubeler, furniture, kerajinan gerabah,
kulit dan sebagainya. Bagi ekonomi rakyat, setiap bantuan modal, teknik,
manajemen, peralatan teknologi, dan pelatihan kerja penting dalam pengembangan
usaha yang masih lemah.
Bantuan pemerintah pada akses perluasan pasar (market access) bagi produk usaha
kecil adalah sangat penting dalam
menghadapi ancaman masuknya produk
bangsa asing akibat berlakunya pasar bebas. Sebab pasar memiliki mekanisme
otonomi yang sulit ditembus hanya mengandalkan pada kekuatan ekonomi rakyat,
atau usaha kecil secara sendirian tanpa dukungan berupa kebijakan ekonomi
pemerintah dan kemitraan dengan usaha besar. Usaha lainnya dalam mengembangkan
kemandirian koperasi adalah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan kemadirian serta memasyarakatkan koperasi.
Dengan demikian dapat
difahami bahwa pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi
diselenggarakan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,
serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Kesangsian kemampuan
usaha kecil dalam pengembangan ekonomi nasional dapat terjawab dengan
berkompetisi secara sehat pada pasar domestik, regional, dan internasional
melalui produk barang dan atau jasa berkualitas tinggi dan bersaing. Usaha
kecilpun dapat pula bersaing/berkompetisi di pasar global berdasarkan kombinasi
strategi keunggulan komparatif dan
keunggulan kompetitif yang dimiliki, sehingga para pengusaha kecil mampu pula
untuk memenuhi syarat menjadi kegiatan bisnis modern dalam kerangka persaingan
pasar (market competition) (Sulistia
T. Dalam jurnal Hukum Bisnis, 2008: 26)
Salah satu keberhasilan dari usaha kecil dapat
keluar dari krisis ekonomi di Indonesia adalah
karena usaha tersebut tidak terlalu bermasalah dengan kredit perbankan,
seperti dialami oleh para kelompok usaha besar. Utangnya terlalu kecil dan kredit
macet yang ditanggung tidak lebih dari 0,5 %, sedangkan kredit pengusaha besar
mencapai 70 % dari total utangnya yang berjumlah ratusan triliun rupiah di
perbankan. Hal tersebut menunjukkan bahwa usaha kecil lebih mandiri dalam
kegiatan ekonomi, karena mampu berusaha tanpa didukung pihak lain. Kemandirian
ini tampak dari modal dan teknologi industri yang digunakan milik sendiri
walaupun sederhana dalam kegiatan korporasi modern.
Namun demikian ada
beberapa kendala yang dihadapi usaha kecil antara lain dalam persaingan usaha
dan merebut pasar, serta pengembangan usaha, karena ada kesulitan untuk
mendapatkan akses kredit dari lembaga perbankan formal. Masalahnya pengusaha
kecil kesulitan menyediakan agunan bank (lack
of collatoral). Agunan yang diminta pihak bank biasanya berupa surat izin
usaha, alat-alat produksi, tanah, bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil
sangat berat untuk memenuhinya mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil,
dan juga tidak mau berurusan dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit
dalam mengucurkan kredit bunga rendah. Sebagai trobosan diharapkan adanya
kebijakan ekonomi pemerintah melalui sektor keuangan/moneter untuk menjangkau
kempok usaha kecil dalam sistem ekonomi pasar. Dengan tujuan agar para
pengusaha kecil dapat mengembangkan usahanya menjadi usaha menengah dengan
tambahan modal diberikan perbankan yang dibantu dengan subsidi pemerintah.
F.
SIMPULAN DAN SARAN
F.1.
Simpulan
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan yang telah disajikan sebelumnya, maka kesimpulan yang
diperoleh adalah:
1. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pengembangan kemandirian
Koperasi di Kabupatem Lumajang antara lain:
a. Faktor Internal Koperasi, mulai dari SDM Pengurus atau pengelola sampai
kehidupan anggota dalam berkoperasi yang kurang efektif dan efisien dalam
menjalankan usaha, hal ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana
untuk perkembangan di masa yang akan datang, baik karena kurangnya informasi
dan komunikasi antara anggota dengan pengurus juga karena keterbatasan
kemampuan berusaha. Serta keterbatasan modal usaha yang utama dan menjadi
permasalahan perkoperasian di Kabupaten Lumajang pada umumnya.
b. Faktor eksternal yaitu dalam persaingan usaha dan merebut pasar, serta
pengembangan usaha, karena ada kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari
lembaga perbankan formal. Masalahnya pengusaha kecil kesulitan menyediakan
agunan bank (lack of collatoral).
Agunan yang diminta pihak bank biasanya berupa surat izin usaha, alat-alat
produksi, tanah, bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil sangat berat
untuk memenuhinya mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil, dan juga tidak
mau berurusan dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit dalam mengucurkan
kredit bunga rendah.
2. Usaha-usaha yang dilakukan pengelola dalam mengembangkan kemandirian
koperasi di tengah persaingan global
adalah dengan cara:
a. Mengajak para anggota Koperasi
agar selalu berkompetisi dalam meningkatkan pelayanan Koperasi dengan melalui
pendidikan dan latihan antara lain disediakannya biaya pendidikan dan latihan
dari SHU, melalui kegiatan rapat dalam rangka pembenahan manajemen, serta
pelaporan keuangan yang diselenggarakan secara intensif dan berkelanjutan.
Walaupun program penyelenggaraan rapat dilakukan tiap bulan tetapi setiap hari dibuka pelayanan
administrasi dan kegiatan usaha secara intensif untuk membantu penyelesaian
seluruh permasalahan yang dialami anggota dalam menjalankan kehidupan
berkoperasi.
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi
yang sehat, tangguh dan mandiri, hal ini diwujudkan dengan memberikan
kesempatan kepada para pengurus koperasi untuk melakukan pelaporan tiap bulan
ke kantor Dinas Koperasi UKM di Kabupaten Lumajang agar dapat dinilai dan
diketahui keberadaan koperasinya sehat apa tidak.
c. Mengupayakan tata hubungan usaha
yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dengan
adanya usaha koperasi untuk bermitra dengan lembaga keuangan lainnya, baik
dengan perbankan maupun mitra usaha koperasi lain.
F.2. Saran
a. Bagi pengelola koperasi sebagai penghimpun dana masyarakat walaupun
dalam lingkup yang sangat terbatas, kegiatan usaha Simpan Pinjam merupakan usaha yang didasarkan pada
kepercayaan dan banyak menanggung resiko. Oleh karena itu pengelolaannya harus
dilakukan secara profesional dan
ditangani oleh pengelola yang memiliki
keahlian dan kemampuan khusus, dengan
dibantu oleh sistem pengawasan internal
yang ketat.
b. Bagi para anggota koperasi
diperlukan adanya kesadaran tentang aspek sosial, karena kebersamaan itu
intinya adalah kegiatan sosial. Dari
kegiatan sosial itulah menimbulkan kewajiban sosial, saling bantu membantu,
hingga meningkat menjadi hubungan ekonomi, membantu dengan uang seperti simpan
pinjam yang akhirnya meningkat menjadi kewajiban ekonomi. Kesadaran sosial yang
memiliki jiwa kebersamaan dan kesadaran usaha ekonomi yang produktif.
-----
DAFTAR
PUSTAKA
Baswir R. (1997) Peluang Dan
Tantangan Koperasi Dalam Menggalang Potensi Perekonomian Rakyat, dalam Seri
Kajian Fiskal & Moneter No. 7/VII/1996, PT Bina Rena Pariwara, Jakarta
Hartini R. (2007) Aspek Hukum Bisnis,
UMM Press, Malang
Kamaludin R.(1998) Pengantar Ekonomi
Pembangunan dilengkapi dengan Analisis Beberapa Aspek Kebijakan Pembangunan
Nasional, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Kansil CST. (2001) Hukum Perusahaan
Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi),
Pradnya Paramita, Jakarta
Nitisusastro M. (2009) Kewirausahaan
& Manajemen Usaha Kecil, Alfabeta, Bandung
Nugroho H. (2001). Problema Globalisasi:
Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi, & Agama, Muhammadiyah University
Press, Surakarta
Suherman AM. (2005) Aspek Hukum Dalam
Ekonomi Global, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Bogor
Sulistia T. Perlindungan Hukum dan
Pemberdayaan Pengusaha Kecil Dalam Ekonomi Pasar Bebas. Dalam Jurnal Hukum
Bisnis, Volume 27-No.1 Tahun 2008, YPHB, Jakarta
Sumodiningrat G. (1997) Pembangunan
Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat,
PT Bina Rena Pariwara, Bogor
Suparnyo, Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat dalam dunia Bisnis Di Era Globalisasi,
dalam Jurnal Hukum Argumentum, Vol. 6 No. 1, Desember 2006
Susidarto, Keberpihakan (Koperasi), dalam Kompas, Sabtu, 11 Juli 2009: 7
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Penjelasannya Tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 dan
Penjelasannya Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi