Kamis, 30 Agustus 2012

USAHA-USAHA PENGEMBANGAN KEMANDIRIAN KOPERASI DI TENGAH PERSAINGAN GLOBAL (STUDI DI KABUPATEN LUMAJANG)


ARGUMENTUM, VOL. 11 No. 2, Juni 2012


USAHA-USAHA PENGEMBANGAN KEMANDIRIAN KOPERASI DI TENGAH PERSAINGAN GLOBAL
(STUDI DI KABUPATEN LUMAJANG)

Henny Purwanti
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang -

ABSTRAK
Koperasi adalah bentuk usaha bersama yang niscaya sebagai wadah yang paling tepat untuk pengembangan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang pada umumnya mengandalkan usaha kecil menengah sebagai basisnya, sulit diharapkan  untuk keluar sebagai pemenang dalam persaingan global yang demikian bebas dan kompetitif, kecuali jika pelaku usaha perkoperasian didorong untuk memiliki daya kreasi, inovasi, dan produktivitas yang tinggi memalui pengembangan kemandirian yang dilakukan secara bertahap, terus-menerus, dan terpadu.
Kata Kunci: Koperasi, Pengembangan Kemandirian, Persaingan Global

A.     PENDAHULUAN
Sasaran pembangunan khusus bidang ekonomi adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap, bercirikan industri yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh, koperasi yang sehat dan kuat, serta perdagangan yang maju dengan sistem distribusi yang mantap, didorong oleh kemitraan usaha yang kukuh antara badan usaha koperasi, negara dan swasta, serta pendayagunaan sumberdaya alam yang optimal yang kesemuanya didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maju, produktif, dan profesional, iklim usaha yang sehat, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup (Kamaludin R. 1998: 170).
  Keberadaan usaha kecil dilindungi oleh undang-undang dalam kegiatan bisnis di tanah air, yaitu dengan adanya UU No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Pasal 1 butir 1 UU No. 9 Tahun 1995 menyatakan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur Undang-undang Kegiatan Ekonomi berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat dari hasil usaha oleh pengusaha kecil. Pengertian usaha disini mencakup  usaha kecil informal dan tradisional.
    Koperasi termasuk usaha kecil yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria atau karakteristik sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU No. 9 Tahun 1995 yakni:
a)       memiliki kekayaan bersih atau total aset paling banyak sebesar  Rp 200 juta,
b)       memiliki hasil penjualan bersih pertahun  paling banyak Rp 1 miliar,
c)       milik Warga Negara Indonesia,
d)       berdiri sendiri artinya bukan merupakan  anak perusahaan atau cabang perusahaan dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung atau tidak dengan usaha menengah, atau usaha besar,
e)       berbentuk usaha perseorangan, badan usaha tidak berbadan hukum atau  badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi (Sulistia T. Dalam jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27-No.1 Tahun 2008: 21)
Apabila ditinjau dari perlindungan tersebut di atas dapat dinyatakan bahwa peran pengusaha kecil sangat besar dalam peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat, terutama di negara berkembang. Peran tersebut antara lain dalam penyediaan barang dan jasa, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan, nilai tambah produk daerah, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.    
Akan tetapi hal tersebut berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Susidarto (dalam Kompas, Sabtu, 11 Juli 2009: 7) berjudul Keberpihakan (Koperasi) menyatakan bahwa Gerakan koperasi di Indonesia masih berjalan tertatih-tatih hampir tak terlihat kemajuan yang diraih. Bahkan sering didengar sederet stigma negatif, seperti koperasi jadi-jadian, koperasi yang tidak profesional, koperasi yang terpaksa ditutup karena tidak ada kegiatan, amatiran, dan tidak becus bisnis.
 Apabila dikaitkan dengan persaingan global dewasa ini masyarakat umumnya dan para pelaku usaha khususnya semakin dituntut untuk mengetahui dan memahami banyak hal yang terkait dengan hak dan kewajiban. Dalam menjalankan  kegiatan usaha, para pelaku  memanfaatkan seluruh faktor lingkungan mikro atau makro menjadi peluang usaha. Disamping itu juga dengan kemampuan dan kekuatannya merekapun mencoba menghadapi berbagai tantangan dan hambatan (Nitisusastro M., 2010: 271).
  Olehnya, pengembangan kegiatan sosial ekonomi rakyat perlu diprioritaskan pada penduduk miskin diantaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan permodalan yang di dukung sepenuhnya  dengan kegiatan pelatihan yang terintegrasi sejak dari kegiatan penghimpunan modal, penguasaan teknik produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan surplus usaha. Pendekatan yang paling tepat dalam pengembangan ekonomi rakyat adalah melalui pendekatan kelompok dalam bentuk usaha bersama. Pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat dilakukan secara bertahap, terus-menerus, dan terpadu yang didasarkan pada kemandirian, yaitu meningkatkan kemampuan penduduk miskin untuk menolong diri sendiri (Sumodiningrat G., 1997: 51)
       Hal ini dapat dicapai melalui keunggulan kompetitif yang bertumpu pada sumberdaya manusia berketrampilan tinggi dan pengusaha tekhnologi yang memadai. Bukan pada kandungan alam yang melimpah dan tenaga kerja yang murah tak berkemampuan.
Mengenai Ekonomi Lumajang sudah sarat potensi alam dan tenaga kerja. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengangkat dan meningkatkan SDM masyarakat pelaku-pelaku ekonomi agar dapat lebih trampil dalam mengelola potensi sumberdaya di sekitarnya serta mampu mengakses perkembangan teknologi untuk kemajuan dan kesejahteraan.

B.     PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang diambil dalam penelitian ini antara lain:
1)       Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pengembangan kemandirian  koperasi di Kabupaten Lumajang?
2)       Bagaimana usaha-usaha yang dilakukan pengelola koperasi dalam mengembangkan kemandirian lembaganya di tengah persaingan global?

C.     LANDASAN TEORI
C.1. Pengertian Koperasi
Koperasi mempunyai arti bekerja sama. Adanya kerjasama dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang semula sukar dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah dicapai bila dilakukan kerjasama antara beberapa orang.  Dengan perkataan lain, yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu kerjasama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan, sebab wadah untuk mencapai keuntungan sudah ada yaitu Firma, CV dan PT.
Pengertian di atas sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi yaitu “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
             Dalam koperasi, ada dua hal yang perlu dicermati yaitu:
a) koperasi dalam arti co-operative (kebersamaan); dan
b) koperasi sebagai badan usaha.
Kebersamaannya adalah jiwa, semangat, sedangkan yang kedua adalah badan usaha. Maka nampaknya harus dibedakan koperasi sebagai badan usaha dan koperasi sebagai semangat kebersamaan dan jiwa  kebersamaan.
C.2. Fungsi, Prinsip dan Bentuk Koperasi
Menurut pasal 4 UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
a.       membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususmya dan masyarakat pada umumnnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.       berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.       memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d.       berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (Kansil CST. 2001: 404)
Bercerita tentang manfaat koperasi, orang sering membandingkan keuntungan yang diperoleh dari bunga deposito bank dengan deviden yang diperoleh dari SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi. Sehingga koperasi dianggap kurang menguntungkan anggota. Demikian juga bila dibandingkan antara bunga pinjaman koperasi dengan bunga pinjaman bank. Koperasi umumnya lebih tinggi. Meskipun demikian bunga kredit koperasi ini jauh lebih rendah daripada bunga tukang kredit (lintah darat) yang melakukan rayuan dari rumah ke rumah. Namun manfaat koperasi sesungguhnya bukan pada keuntungan dalam bentuk uang (besarnya  deviden, rendahnya bunga kredit, dan tingginya bunga simpanan/tabungan), melainkan manfaat terbesar yang harus bisa dipanen anggota koperasi adalah “jasa koperasi” yang diberikan.
Macam-macam jenis usaha dan bentuk jasa dari koperasi:
a. Koperasi simpan pinjam bisa memberikan pinjaman jangka pendek atau panjang dalam waktu singkat tanpa agunan dan prosedur berbelit-belit. 
b.       Melalui koperasi konsumsi maka anggota koperasi bisa bersatu menghadapi harga barang eceran yang mencekik leher bahkan malah memberi keuntungan bersama. Melalui koperasi konsumsi, banyak kebutuhan anggota  bisa dibeli dengan cara kredit ringan. Persatuan dan kebersamaan dalam berkoperasi memang punya kekuatan luar biasa, bisa mematikan pasar swalayan dan toko-toko besar karena koperasi yang sudah meluas. 
c.       Dalam koperasi industri, suatu kebersamaan anggota koperasi pemasaran hasil produksi anggota bisa diperjuangkan memperoleh harga yang baik, melalui koperasi bisa diadakan macam-macam pendidikan keterampilan dan pengetahuan usaha. Bahkan melalui koperasi bisa digerakkan gotong-royong memperbaiki rumah anggota secara arisan, melalui koperasi  bisa diperoleh kredit untuk membangun usaha bersama (penggilingan padi, pergudangan, usaha pertanian bersama, pusat pengolahan, perintisan industri masuk desa dan masih banyak lagi).
Koperasi industri kecil disamping bisa memberi  pinjaman untuk kebutuhan industri para anggotanya juga bisa memberi  jasa pelayanan dalam penyediaan bahan baku, penggunaan alat canggih, yang dipusatkan di koperasi (komputer, mesin pengebor, alat testing mutu, mesin penyepuh, gambar rancang bangun, dan lain-lain), penyediaan suku cadang, dan terutama pemasaran bersama supaya memperoleh harga jual yang baik. 
Fungsi pendidikan dan latihan berbagai keterampilan dan pengetahuan bagi para anggota juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab koperasi. Dengan demikian melalui koperasi kemajuan usaha para pengusaha kecil terus ditingkatkan dan dimodernisir, sebab koperasi sadar bahwa kemajuan usaha sangat tergantung dari kemajuan dan kesetiaan para anggotanya.
 Untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam (PP RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pasal 6 ayat 1)
Menurut Undang-undang, bentuk koperasi ada 2 (dua) macam, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Yang dimaksud dengan koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan yang dimaksud dengan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi (Thomas Soebroto, 1993:15 dan Richard Burton, 1996:23, dalam Hartini R. 2007:102))
C.3. Keanggotaan dan Perangkat Organisasi (Koperasi)
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.  Selain keanggotaan biasa, koperasi juga memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Hal ini berarti koperasi memberi peluang bagi penduduk bukan warga negara Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Selanjutnya mengenai tugas dan wewenang pengurus koperasi telah dijelaskan dalam pasal 30, yang berbunyi sebagai berikut:
Tugas pengurus:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya;
b.       Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
c.       Menyelenggarakan rapat anggota;
d.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Sedangkan wewenang pengurus adalah:
a.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.       Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota;
d.       Mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
Tugas pengawas:
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
b.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Wewenang pengawas:
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi;
b.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
c.       Merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.
Dengan demikian maka pengembangan kemandirian koperasi bisa dikatakan baik apabila semua pengelola atau pengurus koperasi menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing seperti tersebut di atas, diiringi dengan dukungan dari para pihak, termasuk pemerintah, perbankan dan pengusaha yang dapat dijadikan  mitra koperasi.
C.4. Modal, SHU, dan Pembubaran Koperasi
Menurut pasal 41, modal koperasi terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri ini berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lainnya dan/atau anggota; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; dan sumber lain yang sah.
Selain modal dimaksud di atas, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat, yang terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ini tentu ikut menanggung resiko koperasi.
Pemilik modal penyertaan tentu tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal pernyataannya sesuai dengan perjanjian.  
Seperti halnya dengan badan-badan usaha lain, koperasi dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau berdasarkan keputusan pemerintah. Bila pembubaran berdasarkan keputusan pemerintah, akan dilakukan bila terdapat 3 (tiga) alasan, yaitu:
a.       Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang;
b.       Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.       Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
Pembubaran yang dilakukan dengan alasan seperti butir a dan b dapat dibuktikan setelah adanya keputusan pengadilan negeri. Sedangkan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota koperasi, tentunya terhadap pembubaran koperasi akan dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan rapat anggota, penyelesaiannya ditunjuk oleh rapat anggota. Sedangkan untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesaian ditunjuk oleh pemerintah. Selama dalam proses penyelesaian, biasanya koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”.
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi tentunya anggota koperasi hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman koperasi dari anggota tidak termasuk. Dengan berakhirnya proses penyelesaian, pemerintah akan mengumumkan pembubaran koperasi dalam Berita Negara RI. Akhirnya, status badan hukum koperasi menjadi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam Berita Negara RI.
C.5. Pembangunan Koperasi
Membangun koperasi  dengan prioritas pembangunan  bidang jasa koperasi  membutuhkan dukungan kesadaran berkoperasi. Namun kesadaran koperasi  justru hanya bisa  dikembangkan bila  bidang jasa koperasinya memang  cukup berbobot dan menjangkau para anggotanya. Semakin kerap anggota minta/memperoleh  jasa koperasi maka semakin  lebar kemungkinan pengurus membina  kesadaran berkoperasi secara praktis maupun teoritis. Oleh karena itu langkah pembangunan  koperasi adalah memperkuat kesadaran, keterampilan dan pengabdian kalangan  pengurus dan kader-kader koperasi supaya bisa menghasilkan  berbagai karya jasa koperasi yang benar-benar dibutuhkan anggota. Jasa koperasi memang berarti hubungan pelayanan dan kerja sama timbal balik yang saling menguntungkan dan langsung dengan para anggotanya.
            Tolok ukur keberhasilan koperasi yaitu yang menyangkut jasa koperasi tidak harus berarti semakin banyak jasa yang diberikan dinilai semakin berhasil. Jasa koperasi yang diberikan harus wajar dan rasional sesuai dengan jenis koperasinya. Tentu saja jasa yang diberikan harus menguntungkan rata-rata anggota dan koperasi itu sendiri. 
            Pada koperasi simpan pinjam, jasa utama yang harus dilakukan adalah memberikan pinjaman seluas mungkin kepada anggotanya dan mengusahakan  supaya modal yang dipinjam kembali tepat pada waktunya lengkap dengan bunganya. Volume usaha koperasi simpan pinjam bisa besar, demikian juga jumlah simpanan sukarelanya. Namun kalau yang mendapat pinjaman hanya itu-itu saja, sementara lainnya harus menunggu dan terpaksa membatalkan pinjamannya, maka jasa koperasi itu harus dinilai jelek. Berdasarkan tolok ukur yang jelas maka pembangunan koperasi akan jelas apa yang akan dikerjakan.
C.6. Pengertian Globalisasi Dalam Perspektif Bisnis
Globalisasi merupakan sebuah proses kebudayaan, dimana ada kecenderungan wilayah-wilayah di dunia menjadi satu dalam format sosial-politik-ekonomi. Dalam proses itu seolah-olah tidak ada lagi wilayah dimanapun di dunia ini yang dapat menghindar dari proses global (Nugroho H. 2001: 44)
Pendapat Brown, 1992 dan Renesch, 1995: Globalization is as interconnections between overlaping intersets of business and society (globalisasi  adalah saling keterkaitan antara kesaling tumpang tindihan kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat)
Menurut Sera, 1992 dan Ohmae, 1995 menyatakan : As a popular view of globalization is as the absence of borders and barriers to trade between nations (merupakan suatu pandangan populer tentang globalisasi adalah ketidakadaan batas dan kendala perdagangan antar bangsa)(Suherman AM., 2005: 15-16 dalam buku yang berjudul Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global)
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, perekonomian global sungguh mencakup persoalan dan kompleksitas yang luas dan melingkupi berbagai aspek. Terminologi globalisasi dapat dikenali adanya dua segi, yaitu globalisasi  produksi dan globalisasi pemasaran.
1.       Globalisasi  produksi adalah kemampuan  menempatkan  bagian-bagian dari alur proses produksi dari perbuatan komponen perakitan bagian (sub assembly) ke perakitan produk akhir (final assembly) ke lokasi-lokasi  yang paling menguntungkan di seluruh dunia, dengan tetap dapat mengendalikan keseluruhan proses produksi, seolah-olah pusat-pusat produksi tersebut berada di satu tempat. Dengan demikian, maka jalur-jalur logistik bahan baku, komponen, sub assembly dan produk akhir semakin melintasi batas-batas negara.
2.       Globalisasi pemasaran meliputi tidak hanya kemampuan untuk membuat produk yang standar untuk pasar dunia (sperti printer Epson, minuman Coca Cola, atau Centucky Fried Chicken), tetapi juga kemampuan untuk menyesuaikan  produksi menurut minat dan selera segmen-segmen pasar tertentu.
Di era globalisasi ini persaingan menjadi sangat ketat, karena persaingan terjadi  tidak hanya antar pelaku usaha Indonesia saja melainkan juga persaingan dalam menghadapi pelaku usaha asing. Kondisi seperti itu menuntut kesiapan  dari para kalangan bisnis agar lebih meningkatkan daya saing dengan cara melakukan efisiensi dalam produksi, meningkatkan standar mutu barang, dan harga yang tetap kompetitif, sehingga mampu bersaing di pasaran Internasional. Peningkatan  daya saing harus dilakukan secara terus menerus, mengikuti dinamika kemajuan teknologi agar produknya bisa menghasilkan kualitas yang diinginkan pasar secara konsisten dan tepat waktu, serta biaya rendah (Suparnyo, dalam Jurnal Hukum Argumentum Vol. 6 No. 1, Des 2006: 38)

D.     METODE PENELITIAN
            Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis yang dikaji berdasarkan sosiologi hukum. Pendekatan ini dipakai karena peneliti bermaksud memperoleh gambaran yang mendalam tentang usaha-usaha pengembangan kemandirian koperasi di tengah persaingan global atau perdagangan bebas khususnya di Kabupaten Lumajang.
             Dalam penelitian ini juga berupaya untuk menggambarkan apa adanya tentang peristiwa yang terjadi di masing-masing koperasi.  Batas wilayah penelitian yang difokuskan di lokasi-lokasi tertentu yaitu khusus di Wilayah Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Lumajang.

E. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
E.1. Peran Koperasi Dalam Pengembangan Kemandirian Koperasi
Peran koperasi sebagai usaha kecil secara langsung maupun tidak  langsung telah membantu meningkatkan kemakmuran rakyat dengan terbukanya pasar baru dengan produk usaha kecil yang semakin berkualitas. Dengan demikian adanya pengusaha kecil diharapkan dapat dipertahankan keberadaannya dalam rangka membangun ekonomi seimbang, yakni seimbang antara pembangunan bidang pertanian, dengan bidang industri saling mendukung pemerintah, sehingga mampu meningkatkan menjadi usaha menengah, atau usaha yang lebih besar kelak sebagai wujud keberhasilan kegiatan usaha.
Secara hakiki koperasi merupakan bentuk pengorganisasian yang tepat dalam menggalang kekuatan ekonomi rakyat, karena hanya dengan mengorganisasikan diri dalam bentuk koperasi rakyat dapat mempersatukan potensi perekonomiannya. Selain itu hanya dengan melalui koperasi pula rakyat secara bersama-sama dapat ikut serta memiliki, mengelola dan menikmati hasil perusahaannya (Revrisond Baswir, 1997: 18)
Usaha koperasi memang memiliki peran yang cukup besar dalam perekonomian rakyat Jawa Timur. Keberadaan koperasi selama ini  mampu  menjadi sumber nafkah masyarakat  dan menyerap  banyak tenaga kerja. Berdasarkan aktivitas usahanya, koperasi dan UMKM  bergerak di berbagai jenis lapangan usaha dan berperan  sebagai pelaku utama pembangunan di setiap sektor dan kegiatan ekonomi.
Pemberdayaan koperasi dan UMKM akan berdampak  pada perluasan lapangan kerja dan roda perekonomian pedesaan maupun perkotaan. Akses permodalan tersebut dapat ditingkatkan melalui peranan koperasi/Unit Simpan Pinjam dan pemberdayaan Koperasi Wanita. Koperasi wanita berperan penting dalam melahirkan pelaku UKM baru di kalangan ibu-ibu pedesaan maupun perkotaan. Kemandirian koperasi merupakan ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Namun keberhasilan suatu organisasi dipengaruhi oleh struktur organisasi yang tepat, pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dan para peserta atau aktor yang berkecimpung dalam organisasi tersebut. Tanggung jawab akan tugasnya atau rasa tanggung jawab berkaitan  atau dapat dikaitkan dengan tingkat disiplin para paserta organisasi. Semakin baik disiplin para anggota organisasi, diharapkan kemandirian koperasi dalam mencapai tujuan akan bertambah baik. Lebih-lebih bila rasa taat tersebut diikuti dengan inisiatif yang merupakan pencerminan kreativitas ide yang bernuansa daya dorong dalam mencapai tujuan organisasi dengan lebih baik. Disamping itu efektifitas dan efisiensi dapat menjadi tolok ukur keberhasilan suatu organisasi.
  Untuk melihat bagaimana sebenarnya tingkat keberhasilan  usaha koperasi wanita di Kabupaten Lumajang dapat dilihat dalam contoh Koperasi Wanita di Kecamatan Candipuro dan di Kecamatan Lumajang dalam  tabel sebagai contoh laporan hasil pemeriksaan pengawas di bawah ini:
Tabel
Pengembangan Kemandirian Koperasi Wanita Selama Satu Tahun
(Tahun 2010 Sampai Dengan Tahun 2011)
NO
URAIAN KEGIATAN
KOPWAN A
TH 2010
KOPWAN B
TH 2010
KOPWAN A
TH 2011
KOPWAN B
TH 2011
1


Bidang organisasi:
a.Jml.Pengurus



 Rapat+ pngwas
 Rapat +anggota
b.Jml.Anggota
c. Pengawas
d. Administrasi







 4 orang:  Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,Benda-hara
4 bln sekali
Tiap bulan
25 orang
2 orang
* 7 bk pokok adm. Organisasi ada dan dikerjakan
* 9 bk penunjang belum semuanya dilengkapi
* administrasi usaha blm sesuai petunjuk sistem akuntasi

 5 orang: Ketua,
Ketua II, Sekreta-ris, Sekretaris II, Bendahara.
Tiap bulan
Tiap bulan
70 orang
2 orang
* 7 bk pokok adm. Organisasi ada dan dikerjakan
* 9 bk penunjang belum semuanya dilengkapi
* administrasi usaha blm sesuai petunjuk sistem akuntasi

Tetap 4 orang tidak ada perubahan

3 bln sekali
Tiap bulan
52 orang
tetap
*tetap dikerjakan

*masih dibenahi.

*adm. usaha masih tetap

Tetap 5 orang



Pleno 12 kali
Tiap bulan
110 orang
tetap
* tetap dikerjakan

*dibenahi dan
mulai dilengkapi scr bertahap.
* adm. usaha mulai disesuai kan dg petun-juk akuntansi
2
Permodalan :
simpn pokok
simpn wajib
simpn sukarela
cadangan
donasi
SHU


  1.250.000

  500.000

25.000.000
1.172.500
27.922.500

4.710.000
8.550.000

1.067.344
25.000.000
6.702.631
46.029.975

6.510.000

917.000

33.452.625
1.934.625
42.814.250

4.710.000
8.550.000
2.521.800
1.931.550
25.000.000
7.660.150
50.373.500
    3
Unit usaha:
Pemberian pinjaman max
Jangka waktu
  c. Bunga/bln
Simpan pinjam
 500.000

10 bulan
Pinjaman 1,5 %
Simpan Pinjam
500.000

10 bulan
Pinjaman 1,5 %,
* 3 bulan bunga
Tabungan 0,5 %

2.000.000

10 bulan
Pinjaman 1,5 %


1.000.000

10 bulan
Pinjaman 1,5 %,
* 6 bulan bunga
Tabungan 0,75%
4
Lain-lain :
Mengikuti pembi-naan, manajemen, pelatihan, keteram-pilan, akuntansi, laporan.

Dari Dinas Koperasi,
Dekopinda,
Pihak terkait lain (Tk. Kab.atau Tk Kec.)

Dari Dinas Koperasi
Dekopinda
Pihak terkait lain

Dari Dinas Koperasi
Dekopinda
Pihak terkait lain

Dari Dinas Koperasi
Dekopinda
Pihak terkait lain
Sumber: Data Skunder diolah.
Keterangan:
1.       Kopwan A adalah Koperasi Wanita Srikandi di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro
2.       Kopwan B adalah Koperasi Wanita Kartini di Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang
Berdasarkan Tabel tersebut di atas dapat dilihat bagaimana pengembangan kemandirian koperasi wanita yang melakukan usaha simpan pinjam selama satu tahun di wilayah masing-masing. Secara kasat mata dapat dilihat hasilnya bahwa untuk masing-masing bidang organisasi ada peningkatan tentang jumlah anggota koperasi yaitu : Untuk Kopwan A di tahun 2010 dari 25 orang menjadi 52 orang di tahun 2011, berarti ada peningkatan 27 orang anggota baru (108%), sedangkan untuk Kopwan B di tahun 2010 ada 70 orang anggota berubah menjadi 110 orang di tahun 2011, berarti bertambah 40 orang anggota baru (57 %). Apabila ditotal dari kedua Kopwan tersebut peningkatannya dari 25 +70 = 95 orang di tahun 2010 menjadi 52 + 110 = 162 orang anggota di tahun 2011. berarti dalam satu tahun untuk dua Kopwan saja ada peningkatan jumlah anggota sebanyak 67 orang, berarti meningkat sebesar 70 % anggota koperasi baru.
Sedangkan dalam permodalan dapat dilihat hasil usaha simpan pinjam dari masing-masing Kopwan adalah sebagai berikut: untuk Kopwan A jumlah modal di tahun 2010 sebesar Rp  27.922.500,- meningkat menjadi    Rp 42.814.250    ,- di tahun 2011, berarti ada peningkatan  sebesar Rp 14.891.750,- (53%), sedangkan untuk Kopwan B juga terjadi peningkatan dari tahun 2010 sebesar Rp 46.029.975,-, menjadi Rp    50.373.500,- di tahun 2011, berarti terdapat peningkatan modal sebesar Rp 4.343.525,- (9,4%). Apabila kedua Kopwan tersebut dilihat secara total jumlah peningkatannya dari tahun 2010 sebanyak (Rp 27.922.500,- + Rp 46.029.975,-= Rp 73.952.475,-) menjadi (Rp 42.814.250,- + Rp 50.373.500,- = Rp 93.187.750,-) di tahun 2011, berarti secara total peningkatan dari kedua Kopwan tersebut sebesar Rp 19.235.275,- (26 %).
Adapun besarnya kenaikan dari permodalan koperasi adalah tergantung pada peningkatan jumlah anggota dan jumlah tabungan anggota. Meskipun anggotanya banyak, tapi kalau tidak ada yang menabung dan meminjam, maka usaha koperasi tersebut tidak akan dapat meningkatkan kemandiriannya. Karena khusus untuk koperasi simpan pinjam sangat tergantung pada peningkatan kesejahteraan anggota dan kegiatan serta keaktifan dari masing-masing pengelola sekaligus anggota. Hal ini terlihat dari hasil penelitian di atas, bahwa meskipun jumlah anggotanya sebanyak 110 orang, ternyata masih kalah dalam hal peningkatan modal usaha dibandingkan dengan jumlah anggota yang hanya 52 orang.
Ternyata dengan adanya koperasi sangat bermanfaat di dalam peningkatan pendidikan dan pengetahuan. Serta dapat dijadikan suatu wadah selain untuk pendidikan juga untuk usaha meningkatkan pendapatan. Serta berperan dalam memupuk kerjasama dalam usaha kesejahteraan, artinya kegiatan-kegiatan sosial. Sebagai wadah untuk meningkatkan produktivitas dalam bentuk unit usaha, sehingga produktivitas masyarakat anggota koperasi  menjadi lebih meningkat. Dengan demikian berarti koperasi juga bisa meningkatkan lapangan kerja. Dan banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari kelompok usaha koperasi, karena dengan adanya penyuluhan atau pendidikan juga dapat mencapai sasaran yang lebih luas daripada sendirian/perorangan.
 Hal ini jika hanya dilihat dari jumlah semata berarti secara kuantitatif memang banyak terjadi peningkatan di masing-masing koperasi, tetapi secara kualitatif masih belum memadai. Utamanya jika ditinjau dari bidang administrasi yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena masih banyak koperasi yang tidak membuat laporan secara tepat waktu dan juga tidak sesuai dengan sistem akuntansi yang sesuai dengan petunjuk.
 Dari mulai perbedaan cara laporan sampai pengisian buku administrasi yang masih belum sepenuhnya dikerjakan, adalah merupakan salah satu bukti bahwa peranan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pemberian pembinaan dan pengarahan serta pelatihan termasuk pemberian keterampilan. Dengan harapan agar ada peningkatan kesejahteraan dari seluruh anggota koperasi sekaligus pembenahan pengurus dan pengelolaannya.
E.2.  Faktor-faktor Penghambat Koperasi
 Dalam kenyataannya memang tidak selamanya tujuan peningkatan kesejahteraan bagi anggotanya melalui koperasi dapat berhasil dengan mulus. Karena sukses tidaknya suatu koperasi adalah tergantung kemampuannya dalam memberikan manfaat kepada anggotanya. Adapun kesuksesan itu sendiri tergantung pada beberapa faktor antara lain: kemampuan pengurus dalam pengelolaan, kesadaran anggota sebagai pemilik dan pelanggan koperasi, permodalan, bidang usaha, situasi lingkungan/iklim usaha. Untuk lebih jelasnya tentang faktor-faktor yang berpengaruh tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a. Faktor Internal
1) Pengurus Koperasi
   Kurang disiplinnya pengelola koperasi, dapat dilihat dari kekurang aktifan pengurus dalam menjalankan tugasnya di kantor koperasi,  lemahnya  keterampilan dan kesadaran koperasi, disebabkan karena kekurangan kader pengurus koperasi, dan Badan pengawas yang pasif, rapat umum yang pasif.
2) Kekurangan modal, sehingga punya daya tawar yang lemah, kemudian diikuti dengan daya pembina bisnis/usaha anggota yang lemah.
3) Skil, lemahnya pengetahuan dan teknologi menyebabkan lemahnya informasi, komunikasi dan tranformasi
4) Sarana dan prasarana yang kurang memadai.
b. Faktor Eksternal
1) Persaingan dengan pihak lembaga keuangan yang lain, seperti perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat, pegadaian, dan lain-lain.
2)  Kepercayaan pihak ketiga lemah, sehingga mitra usaha koperasi berkurang
3) Akibat perubahan dinamis seperti aspek politik, dengan adanya perubahan harga BBM yang sering diikuti dengan kenaikan barang kebutuhan yang lainnya, dampak dari hasil teknologis, secara positif memang meringankan beban masyarakat sebagai konsumen barang elektronik untuk kebutuhan rumah tangga, sedang dengan adanya jaringan komunikasi melalui internet dapat merubah budaya saling membantu menjadi lebih individual, sehingga dapat mengurangi jiwa sosial untuk bekerjasama dan globalisasi  sebagai wujud persaingan bebas dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat utamanya dengan masuknya berbagai macam barang dari luar yang dianggap lebih murah bisa mematikan usaha petani dan peternak. Seperti bawang putih impor, beras impor, ayam impor, daging sapi impor dan lain-lain.
4) Kebijakan pemerintah di bidang perekonomian sangat dibutuhkan agar terjadi keseimbangan, keadilan dan pemerataan pendapatan sebagai usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama antara pelaku usaha koperasi, pemerintah dan pihak swasta.
Dengan demikian kendala yang dihadapi koperasi adalah terbatasnya kualitas SDM Koperasi, sehingga dapat menjadi kendala pula dalam membentuk kepercayaan pihak ketiga, terutama kalangan perbankan dan mitra usaha koperasi. Bentuk pembinaan terhadap orang-orang yang ekonominya lemah memang sangat penting dan dibutuhkan sekali. 
Hasil temuan di lapangan dapat dinyatakan bahwa berkoperasi yang kurang efektif dan efisien dalam menjalankan usaha, hal ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana untuk perkembangan di masa yang akan datang, baik karena kurangnya informasi dan komunikasi antara anggota dengan pengurus juga karena keterbatasan kemampuan berusaha. Serta keterbatasan modal usaha yang utama dan menjadi permasalahan perkoperasian di Kabupaten Lumajang pada umumnya.
 Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian  yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
            Adapun yang tidak kalah pentingnya permasalahan pengembangan kelembagaan dari koperasi sejak dahulu hingga sekarang adalah tentang biaya. Oleh karena itu program dari pemerintah tentang pembentukan koperasi wanita di masing-masing Desa adalah suatu hal yang sangat menunjang perekonomian rakyat, apabila diterapkan sesuai dengan prinsip dan tujuan berkoperasi.
Selain itu dalam persaingan usaha, dan merebut pasar, serta pengembangan usaha, karena ada kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari lembaga perbankan formal. Masalahnya pengusaha kecil kesulitan menyediakan agunan bank (lack of collatoral). Agunan yang diminta pihak bank biasanya berupa surat izin usaha, alat-alat produksi, tanah, bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil sangat berat untuk memenuhinya mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil, dan juga tidak mau berurusan dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit dalam mengucurkan kredit bunga rendah.


E.3. Usaha-usaha Pengembangan Kemandirian Koperasi di Tengah Persaingan Global.
Usaha untuk meningkatkan  kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penertiban dan pembinaan kelompok usaha masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi. Dan untuk mengembangkan kerjasama antar koperasi  dengan badan usaha lainnya pemerintah khususnya yang bertugas menangani lembaga koperasi di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang mendorong pertumbuhan dan perkembangan  jaringan kelembagaan dan usaha koperasi baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
 Situasi ekonomi rakyat yang mengalami depresi diperlukan perluasan pasar bagi industri kecil agar memiliki peluang di pasar internasional, seperti kerajinan kayu, meubeler, furniture, kerajinan gerabah, kulit dan sebagainya. Bagi ekonomi rakyat, setiap bantuan modal, teknik, manajemen, peralatan teknologi, dan pelatihan kerja penting dalam pengembangan usaha yang masih lemah.
Bantuan pemerintah  pada akses perluasan pasar (market access) bagi produk usaha kecil  adalah sangat penting dalam menghadapi ancaman  masuknya produk bangsa asing akibat berlakunya pasar bebas. Sebab pasar memiliki mekanisme otonomi yang sulit ditembus hanya mengandalkan pada kekuatan ekonomi rakyat, atau usaha kecil secara sendirian tanpa dukungan berupa kebijakan ekonomi pemerintah dan kemitraan dengan usaha besar. Usaha lainnya dalam mengembangkan kemandirian koperasi adalah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan kemadirian serta memasyarakatkan koperasi. 
Dengan demikian dapat difahami bahwa pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi diselenggarakan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Kesangsian kemampuan usaha kecil dalam pengembangan ekonomi nasional dapat terjawab dengan berkompetisi secara sehat pada pasar domestik, regional, dan internasional melalui produk barang dan atau jasa berkualitas tinggi dan bersaing. Usaha kecilpun dapat pula bersaing/berkompetisi di pasar global berdasarkan kombinasi strategi keunggulan  komparatif dan keunggulan kompetitif yang dimiliki, sehingga para pengusaha kecil mampu pula untuk memenuhi syarat menjadi kegiatan bisnis modern dalam kerangka persaingan pasar (market competition) (Sulistia T. Dalam jurnal Hukum Bisnis, 2008: 26)
 Salah satu keberhasilan dari usaha kecil dapat keluar dari krisis ekonomi di Indonesia adalah  karena usaha tersebut tidak terlalu bermasalah dengan kredit perbankan, seperti dialami oleh para kelompok usaha besar. Utangnya terlalu kecil dan kredit macet yang ditanggung tidak lebih dari 0,5 %, sedangkan kredit pengusaha besar mencapai 70 % dari total utangnya yang berjumlah ratusan triliun rupiah di perbankan. Hal tersebut menunjukkan bahwa usaha kecil lebih mandiri dalam kegiatan ekonomi, karena mampu berusaha tanpa didukung pihak lain. Kemandirian ini tampak dari modal dan teknologi industri yang digunakan milik sendiri walaupun sederhana dalam kegiatan korporasi modern.
Namun demikian ada beberapa kendala yang dihadapi usaha kecil antara lain dalam persaingan usaha dan merebut pasar, serta pengembangan usaha, karena ada kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari lembaga perbankan formal. Masalahnya pengusaha kecil kesulitan menyediakan agunan bank (lack of collatoral). Agunan yang diminta pihak bank biasanya berupa surat izin usaha, alat-alat produksi, tanah, bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil sangat berat untuk memenuhinya mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil, dan juga tidak mau berurusan dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit dalam mengucurkan kredit bunga rendah. Sebagai trobosan diharapkan adanya kebijakan ekonomi pemerintah melalui sektor keuangan/moneter untuk menjangkau kempok usaha kecil dalam sistem ekonomi pasar. Dengan tujuan agar para pengusaha kecil dapat mengembangkan usahanya menjadi usaha menengah dengan tambahan modal diberikan perbankan yang dibantu dengan subsidi pemerintah.

F. SIMPULAN DAN SARAN
F.1. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah disajikan sebelumnya, maka kesimpulan yang diperoleh adalah:
1. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pengembangan kemandirian Koperasi di Kabupatem Lumajang antara lain:
a. Faktor Internal Koperasi, mulai dari SDM Pengurus atau pengelola sampai kehidupan anggota dalam berkoperasi yang kurang efektif dan efisien dalam menjalankan usaha, hal ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana untuk perkembangan di masa yang akan datang, baik karena kurangnya informasi dan komunikasi antara anggota dengan pengurus juga karena keterbatasan kemampuan berusaha. Serta keterbatasan modal usaha yang utama dan menjadi permasalahan perkoperasian di Kabupaten Lumajang pada umumnya.
b. Faktor eksternal yaitu dalam persaingan usaha dan merebut pasar, serta pengembangan usaha, karena ada kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari lembaga perbankan formal. Masalahnya pengusaha kecil kesulitan menyediakan agunan bank (lack of collatoral). Agunan yang diminta pihak bank biasanya berupa surat izin usaha, alat-alat produksi, tanah, bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil sangat berat untuk memenuhinya mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil, dan juga tidak mau berurusan dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit dalam mengucurkan kredit bunga rendah.
2. Usaha-usaha yang dilakukan pengelola dalam mengembangkan kemandirian koperasi di tengah persaingan  global adalah dengan cara:
a.  Mengajak para anggota Koperasi agar selalu berkompetisi dalam meningkatkan pelayanan Koperasi dengan melalui pendidikan dan latihan antara lain disediakannya biaya pendidikan dan latihan dari SHU, melalui kegiatan rapat dalam rangka pembenahan manajemen, serta pelaporan keuangan yang diselenggarakan secara intensif dan berkelanjutan. Walaupun program penyelenggaraan rapat dilakukan tiap bulan  tetapi setiap hari dibuka pelayanan administrasi dan kegiatan usaha secara intensif untuk membantu penyelesaian seluruh permasalahan yang dialami anggota dalam menjalankan kehidupan berkoperasi.
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, hal ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada para pengurus koperasi untuk melakukan pelaporan tiap bulan ke kantor Dinas Koperasi UKM di Kabupaten Lumajang agar dapat dinilai dan diketahui keberadaan koperasinya sehat apa tidak.
c.  Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan  badan usaha lainnya, antara lain dengan adanya usaha koperasi untuk bermitra dengan lembaga keuangan lainnya, baik dengan perbankan maupun mitra usaha koperasi lain.

F.2. Saran
a. Bagi pengelola koperasi sebagai penghimpun dana masyarakat walaupun dalam lingkup yang sangat terbatas, kegiatan usaha Simpan Pinjam  merupakan usaha yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung resiko. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan   secara profesional dan ditangani oleh pengelola  yang memiliki keahlian  dan kemampuan khusus, dengan dibantu  oleh sistem pengawasan internal yang ketat.
b.  Bagi para anggota koperasi diperlukan adanya kesadaran tentang aspek sosial, karena kebersamaan itu intinya adalah  kegiatan sosial. Dari kegiatan sosial itulah menimbulkan kewajiban sosial, saling bantu membantu, hingga meningkat menjadi hubungan ekonomi, membantu dengan uang seperti simpan pinjam yang akhirnya meningkat menjadi kewajiban ekonomi. Kesadaran sosial yang memiliki jiwa kebersamaan dan kesadaran usaha ekonomi yang produktif.
-----

DAFTAR PUSTAKA

Baswir R. (1997) Peluang Dan Tantangan Koperasi Dalam Menggalang Potensi Perekonomian Rakyat, dalam Seri Kajian Fiskal & Moneter No. 7/VII/1996, PT Bina Rena Pariwara, Jakarta
Hartini R. (2007) Aspek Hukum Bisnis, UMM Press, Malang
Kamaludin R.(1998) Pengantar Ekonomi Pembangunan dilengkapi dengan Analisis Beberapa Aspek Kebijakan Pembangunan Nasional, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Kansil CST. (2001) Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum  Dalam Ekonomi), Pradnya Paramita, Jakarta
Nitisusastro M. (2009) Kewirausahaan & Manajemen Usaha Kecil, Alfabeta, Bandung
Nugroho H. (2001). Problema Globalisasi: Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi, & Agama, Muhammadiyah University Press, Surakarta
Suherman AM. (2005) Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Bogor
Sulistia T. Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil Dalam Ekonomi Pasar Bebas. Dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 27-No.1 Tahun 2008, YPHB, Jakarta
Sumodiningrat G. (1997) Pembangunan Daerah dan  Pemberdayaan Masyarakat, PT Bina Rena Pariwara, Bogor
Suparnyo,  Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat dalam dunia Bisnis Di Era Globalisasi, dalam Jurnal Hukum Argumentum, Vol. 6 No. 1, Desember 2006
Susidarto, Keberpihakan (Koperasi), dalam Kompas, Sabtu, 11 Juli 2009: 7
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Penjelasannya Tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 dan Penjelasannya Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi