Jurnal Hukum ARGUMENTUM, Vol. 8 No.2, Juni 2009
ISSN: 1412-1751.
ISSN: 1412-1751.
PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BERENCANA (STUDI DI KABUPATEN LUMAJANG)
Oleh: Henny Purwanti*
ABSTRAK
Pembangunan
kependudukan dilaksanakan dengan memper-timbangkan keterkaitannya dengan upaya
pelaksanaan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, penciptaan
keserasian antar generasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Sedangkan
pembangunan keluarga berencana merupakan upaya yang bertumpu pada kekuatan
masyarakat baik secara individu maupun kelompok atau cara positif terhadap
upaya yang direncanakan.
Kata Kunci: Pengendalian Kependudukan, Pembangunan Keluarga Berencana, Sumber Daya Alam.
A.
Latar Belakang
Kependudukan adalah
persoalan rumit yang tak bisa lagi direduksi sebagai Program Keluarga Berencana
(KB) pada masa lalu, yang bersifat sentralistik dan koersif karena mereduksi
seluruh pengalaman manusia sebagai angka. Namun aspek kuantitas pun mengalami
kemunduran pada orde “Reformasi” ini.
Indikatornya banyak.
Selain penurunan tingkat fertilitas (TER) yang mandek, penurunan angka kematian
bayi dan balita (IMR) serta angka kematian ibu melahirkan (MMR) juga lambat,
angka kurang gizi balita tetap tinggi, kinerja akademik anak tidak optimal,
meningkatnya penyakit-penyakit yang menggerogoti produktivitas, seperti TB,
malaria, infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), penyakit-penyakit oportunistik
akibat virus HIV/AIDS, diare, anemia, dan lain-lain.
Kemunduran juga dipicu
oleh perubahan sosial, terkait dengan ideologi. Pandangan ekstrem telah memasuki kelompok intelektual dan menengah
dan dalam sistem politik. Bahkan ada partai politik anti KB. Pandangan pronatalis
menguat pada era otonomi daerah, seiring dengan menguatnya identitas karena
besarnya dana alokasi umum tergantung besarnya jumlah penduduk.
Mengenai kemiskinan,
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di
Indonesia bertambah 3,95 juta jiwa sehingga sampai Maret 2006 jumlah penduduk miskin
mencapai 39,05 juta jiwa (Media Indonesia, 2 September 2006). Hal ini berarti
16,75 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah 222 juta jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan. Ada dua
penyebab kenaikan penduduk miskin ini yaitu (1) kenaikan harga bahan bakar
minyak dan (2) kenaikan harga beras. Data yang dikeluarkan BPS tersebut
sekaligus menjawab kritik sejumlah kalangan mengenai ketiadaan data terbaru
mengenai kemiskinan. Sebelumnya pada saat menyampaikan RAPBN dan Nota Keuangan
2007 di hadapan anggota DPR tanggal 16 Agustus 2006 Presiden Yudhoyono
mengungkapkan tingkat kemiskinan menurun dari 23,4 persen pada tahun 1999
menjadi 16 persen pada tahun 2005.
Target pemerintah untuk
menurunkan angka kemiskinan sebesar 8,2 persen pada tahun 2009 tampaknya akan
sulit tercapai, demikian perkiraan Hedri Saparini dari Econit (Suara
Pembaharuan, 2 September 2006) dalam Warta Demografi Wahana memasyarakatkan
pemikiran demografi tahun ke -36, No.3, 2006.
Jawaban terhadap semua
tantangan itu menentukan apakah”jendela peluang” dalam kependudukan akan
terbuka atau tertutup lagi. Program Kesehatan dan KB menentukan berhasil atau
tidaknya meraih buah dari bonus demografi.
Namun, program
Kesehatan harus difokuskan pada yang sehat; program pendidikan tak hanya
dilihat sebagai bekal kompetisi di pasar
kerja, dan program KB harus dipahami lebih luas dari pengendalian jumlah penduduk,
terkait dengan Human capital investmen. Program Kesehatan Ibu Anak (KIA)
dengan pendekatan life-cycle approach penting untuk menjamin kualitas
manusia.
Jejak sejarah
memberikan gambaran yang seharusnya memberikan pembelajaran. Jared Diamond
dalam Collapse: How Societies Choose to Fail or Survive (2005)
menyebutkan, penyebab kehancuran suatu bangsa pada masa lalu adalah musnahnya
manusia karena degradasi lingkungan dan sumber daya alam yang parah, penyakit,
perang antarnegara, maupun konflik karena elite politik terus menerus berebut
kekuasaan.
Kolaps saat ini juga
disebabkan ledakan pertumbuhan penduduk
yang dibarengi rendahnya kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar,
seperti pendidikan dan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi, pengangguran
dengan segala dampaknya, serta kehancuran lingkungan dan sumber daya alam dalam
arti luas.
Faktor lain terkait
dengan bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, penyakit akibat gaya
hidup maupun kerusakan lingkungan, apalagi kalau ditambah ketegangan
terus-menerus antarelite politik yang memicu konflik horizontal maupun
vertikal. Ujung dari semua itu adalah sama, yaitu kehancuran. Semua persoalan itu terkait dengan masalah kependudukan
sekaligus tercakup dalam tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) dari Maria
Hartiningsih dalam diskusi panel berjudul Kependudukan, Kunci Masa Depan
(Kompas, Kamis 16 April 2009, hal. 1).
Pembangunan
kependudukan dilaksanakan dengan mempertim-bangkan keterkaitannya dengan upaya
pelaksanaan pelestarian sumber daya alam
dan lingkungan hidup, penciptaan keserasian antar generasi serta peningkatan
kesejahteraan rakyat. Mengacu pada pengertian KB dalam Undang-undang RI No. 10
Tahun 1992 tentang Pengembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga
Sejahtera, Gerakan KB Nasional diartikan sebagai upaya peningkatan dan peran
serta masyarakat melalui upaya Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengendalian
Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga
dalam rangka melembagakan dan membudayakan “Norma Keluarga Kecil Bahagia dan
Sejahtera” (Pasal 1 ayat 12).
Definisi di atas
mengandung makna bahwa Keluarga Berencana merupakan upaya (gerakan) yang
bertumpu pada kekuatan masyarakat baik secara individu maupun kelompok atau
cara positif terhadap upaya-upaya yang direncanakan. Kepedulian dan peran serta
masyarakat merupakan kunci keberhasilan dan peran serta masyarakat merupakan
kunci keberhasilan utama dalam pembangunan masyarakat sampai pada tingkat
pedesaan. Sehingga melalui kepedulian dan peran serta masyarakat ini peran
pemerintah akan bergeser dan lebih terfokus pada pengarahan (Steering)
daripada pelaksanaan (Rowing) (Materi Refreshing Pelatihan Petugas KB
2000).
Sejalan dengan Gerakan
Membangun Masyarakat Sehat (GERBANGMAS) di Kabupaten Lumajang maka program KB
membenahi diri untuk membangkitkan kembali semangat para pengelola KB baik di
Kabupaten, Kecamatan hingga pada tingkat Desa untuk mengejar ketertinggalan
program KB diantaranya cakupan program KB baru serta kegiatan Keluarga
Sejahtera masih dirasa perlu peningkatan yang optimal. Oleh karena itu untuk mencapai program KB yang
optimal perlu sarana dan prasarana program yang dibutuhkan.
Keikutsertaan dalam
program keluarga berencana merupakan tanggung jawab pasangan suami-isteri, dan
bukannya hanya beban dari si isteri saja. Peran serta kaum pria dalam
mensukseskan program nasional keluarga berencana tidak boleh berhenti hanya
sampai tahap memberikan ijin kepada
isterinya, dan mengantar isterinya pada waktu pelayanan KB saja.
Memang ketersediaan sarana pelayanan kontrasepsi bagi
kaum pria sangat terbatas bila dibandingkan jenis-jenis kontrasepsi bagi
perempuan. (Dalam buku Informasi Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi, KB
mewujudkan Keluarga Sehat dan Berkualitas Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana
dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang 2007).
B.
Permasalahan
Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa permasalahan antara lain:
- Bagaimanakah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dapat dikendalikan?
- Bagaimanakah tingkat keikutsertaan KB di Kabupaten Lumajang?
C. Landasan Teori
Kependudukan dan
Keluarga Berencana dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan pembangunan Keluarga
Sejahtera mempunyai pengertian yang berbeda yaitu:
- Kependudukan adalah : Hal ikhwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama pertumbuhan, penyebaran, mobilitas, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut masalah politik, ekonomi, sosial budaya, agama, hukum serta lingkungan hidup (Bab I Pasal 1ayat 2).
- Keluarga Berencana adalah Upaya peningkatan peran serta masyarakat dan kepedulian masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) (Bab 1 Pasal 2 ayat 12).
- Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 dinyatakan bahwa usaha pembangunan keluarga sejahtera diarahkan pada pembangunan keluarga melalui upaya keluarga berencana dalam rangka membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) dengan tujuan untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin (Bab II Pasal 4 ayat 2).
Dari uraian tersebut di
atas dapat diketahui bahwa dalam konsep gerakan KB Nasional terdapat beberapa
unsur antara lain:
-
Gerakan yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat
-
Sasaran prioritas adalah keluarga
- Upaya yang dilakukan Pendewasaan Usia Perkawinan,
Pengaturan Kelahiran, pembinaan Ketahanan Keluarga, peningkatan Kesejahteraan
Keluarga
-
Hasil yang diharapkan terbentuknya keluarga yang
sejahtera.
Untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi dalam pengelo-laan program pembangunan kependudukan
dan gerakan KB nasional tersebut perlu kesamaan pandang bagi seluruh unsur
terkait tentang arah dan tujuan program serta kegiatan untuk mencapainya.
Salah satu cara untuk
meningkatkan keberhasilan Gerakan Keluarga Berencana adalah dengan memberikan
informasi yang benar dan akurat secara bertanggung jawab tentang kontrasepsi
sesuai dengan perkembangan ilmu, untuk menambah ketrampilan dan pengetahuan
kepada para pelaksana maupun pelayan di lapangan dalam rangka memberikan
kenyamanan dan rasa puas bagi peserta
KB.
D. Kebijakan dan
Strategi Gerakan KB Nasional
- Kebijakan menurut UU No. 10 Tahun 1992 (Bab VI Pasal 15 ayat 1)
a.1. Pengendalian
pertumbuhan penduduk melalui pengaturan agar keluarga bersikap dan berperilaku
keluarga kecil dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
antara pertumbuhan penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,
kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya. Pengaturan kelahiran ditetapkan sebagai
kebijakan operasional yang menyangkut
penetapan jumlah anak yang ideal, jarak kelahiran anak, usia ideal saat
melahirkan. Bagi mereka yang memasuki
masa subur ditekankan upaya pendewasaan usia perkawinan agar semakin
matang dalam menempuh kehidupan sehingga
pada saatnya mereka dapat berperilaku keluarga kecil.
a.2. Peningkatan Kualitas Keluarga (Pasal
15 ayat 2)
ditetapkan sebagai
kebijakan untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan produktifitasnya agar
menjadi sumber daya manusia yang bermanfaat bagi pembangunan. Hal ini dilakukan
melalui
berbagai pembinaan sesuai dengan
mas`lah dan tantangan yang dihadapi pada masing-masing tahapan dan siklus
kehidupan keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera.
a.3. Peningkatan
Kemandirian Keluarga (Pasal 15 ayat 3)
Kebijaksanaan ini dilakukan agar keluarga mempunyai
kemampuan fisik material dasn psikis spiritual
, sehingga mereka mampu hidup mandiri
dalam mengembangkan diri dan keluarganya
dalam menuju keluarga sejahtera agar dapat lebih berperan dalam pembangunan nasional.
a.4. Peningkatan komitmen , kepedulian, peran serta
sektor, lembaga dan masyarakat (Bab VII Pasal 24)
kebijakan ini agar
menimbulkan respon positif dari
masyarakat dalam upaya melembagakan dan membudayakan Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera. Disamping itu agar tercapai kesatuan lengkah dan gerakan operasional dari berbagai pihak dapat
dimanfaatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
a.5. Peningkatan Sistem
Informasi Keluarga (Pasal 25 ayat 3)
Kebijakan pendukung ini
dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan keterpaduan dalam mendukung
program pembangunan nasional melalui pengelolaan data dan informasi keluarga
yang terpadu dengan keperluan perencanaan pem`ntauan dan pengawasan serta
penilaian pembangunan yang berwawasan keluarga.
a.6. Peningkatan
Dukungan Manajemen Program
Kebijakan ini untuk memberikan perhatian yang seksama
terhadap aspek dukungan program yang lebih bermutu sehingga tercipta
efektifitas dan efisiensi yang tinggi serta kecepatan dalam pemberian pelayanan
kepada masyarakat.
- Strategi Gerakan KB Nasional
Strategi yang dilakukan
dalam mendukung Gerakan KB Nasional dengan lebih menekankan pada faktor-faktor
kunci keberhasilan setelah ada pemahaman terhadap pelaksanaan strategi sebelumnya
antara lain:
- Intergrasi
Faktor kunci
keberhasilannya adalah:
-
Integrasi konsep KB dalam kerangka kesehatan reproduksi
dan hak-hak reproduksi serta kesetaraan dan keadilan jender
-
Integrasi kegiatan Keluarga Sejahtera dengan pelayanan
Keluarga Berencana dan pemberdayaan perempuan
-
Integrasi Program Keluarga Berencana Nasional dengan
program-program pembangunan lainnya.
- Desentralisasi
Faktor kunci
keberhasilannya adalah:
-
Penegasan jenis dan peringkat kewenangan
-
Sistem, kebijakan Sumber Daya Manusia yang mendukung (Redeployment,
skill dan management building)
-
Dukungan infrastruktur lintas sektoral
-
Mekanisme pengendalian yang handal
- Pendelegasian wewenang operasional dengan pendekatan
wilayah paripurna.
- Pemberdayaan
Faktor kunci
keberhasilannya adalah:
-
Peningkatan kapasitas pengelola dan pelaksana program
Keluarga Berencana Nasional
-
Peningkatan kualitas kepemimpinan
-
Pemantapan jaring kerja program KB Nasional
-
Pemberdayaan institusi masyarakat dalam program KBN
-
Pemberdayaan masyarakat , keluarga dan individu dalam
rangka meningkatkan kemandirian
-
Pemberdayaan perempuan dalam melaksanakan program KBN.
- Kemitraan
Faktor kunci keberhasilannya
adalah:
-
Koordinasi dalam upaya menjalin kemitraan yang tulus dan
setara dengan pihak-pihak terkait
-
Partisipasi aktif masyarakat dalam program Keluarga
Berencana Nasional
-
Kemitraan antar lembaga pemerintah
-
Kemitraan dengan sektor swasta dan LSOM
-
Kerjasama Internasional.
- Segmentasi Sasaran
Faktor kunci
keberhasilannya adalah:
- Keberpihakan pada keluarga rentan (antara lain : keluarga
miskin, prasejahtera, resiko tinggi, displace person)
- Perhatian khusus terhadap segmen tertentu berdasarkan
ciri-ciri demografis, geografis, sosial budaya dan sosial ekonomi.
-
Data informasi keluarga berdasarkan ciri-ciri seperti
tersebut di atas.
-
Partisipasi pria dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
dan keadilan gender.
Seluruh rangkaian
kebijakan dan strategi tersebut di atas menjadikan suatu pedoman bagi semua
pihak untuk dapat melakukan kegiatan penggarapan program kependudukan dan
keluarga berencana nasional, yang pelaksanaannya dilakukan melalui KIE Yaitu:
Komunikasi, Informasi dan Edukasi serta melalui kegiatan penyuluhan, bimbingan
, motivasi dan konseling.
Dalam Kompas
disampaikan bahwa pertumbuhan penduduk
seimbang hanya akan tercapai jika angka fertilitas nasional berhasil diturunkan
dari 2,6 menjadi 2,0. dengan target angka fertilitas 2,0 tercapai pada 2015, jumlah
penduduk Indonesia pada 2050 diperkirakan mencapai 300 juta jiwa.
Sementara itu, angka fertilitas 2,0 akan tercapai jika
peserta KB mencapai 72 persen total 42 juta pasangan usia subur-usia 15-50
tahun. Kata Kepala BKKBN Pusat Sugiri Syarief dalam Kompas, Jum’at, 17 April
2009 hal. 13: jika angka fertilitas tak
bisa diturunkan, Indonesia akan gagal
mencapai pertumbuhan penduduk seimbang pada 2015. “Jumlah Penduduk
Indonesia bisa mencapai 350 juta jiwa
atau bahkan lebih. Itu terlalu tinggi dan beresiko ‘baby boom’. Saat ini
pertumbuhan penduduk Indonesia berkisar 1,3 persen. Pertumbuhan penduduk
seimbang jika angkanya kurang dari 0,5 persen
Jumlah akseptor KB baru
pada 2008= 6,7 juta jiwa. Akseptor KB baru pada 2007 sebanyak 5,6 juta jiwa.
Pertumbuhan stagnan salah satunya karena
pasca era otonomi tak ada kesiapan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengurus KB. “Saat ini 82 persen
kabupaten/kota memiliki badan yang mengurus pelayanan KB. Tinggal kabupaten
hasil pemekaran,” kata Sugiri.
Pemerintah juga
menargetkan jumlah pria peserta KB naik”Saat ini jumlahnya baru 1,5 persen dari
total peserta KB. Diharapkan menjadi 4,5
persen atau mencapai 1 juta. Pada 2009, ditargetkan 22.000 pria menjalani
vasektomi. Sisanya melalui KB kondom. Sejumlah dokter dilatih vasektomi pada
tahun 2008. target akseptor KB baru pada 2009 adalah 6,7 juta.
Menurut Sugiri
pemerintah memiliki perhatian serius untuk merevitalisasi program KB nasional. Dari sisi anggaran, dana bagi
program BKKBN&nbrp; naik dari Rp 700 miliar
pada 2006 menjadi Rp 1,6 triliun pada 2009.
Menurut pendapat dari
pakar kependudukan UGM Yogyakarta, Prof. Dr. Muhadjir Darwin yang ditulis oleh
Erwin Edhi Prasetyo dalam Kompas, Sabtu, 24 Maret 2007 dengan tema Abaikan
Kependudukan, Negara Terancam Gagal. Beliau menyatakan bahwa “pertumbuhan
penduduk yang tinggi akan menghambat
pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai
tak akan memberikan kesejahteraan
karena petumbuhan itu akan dimakan oleh penduduk yang tinggi’.
Saat ini level nasional
perhatian pemerintah terhadap KB sangat merosot. Titik tolaknya adalah ketika
BKKBN mengalami otonomi dan menjadi dinas daerah. Bahkan BKKBN ada yang dilebur
dengan dinas yang lain di daerah.
Akhirnya persoalan kependudukan semakin diabaikan.
Perhatian yang lemah
tak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah. Hanya 75 % dari
pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah soal kependudukan, dan hanya
10 persen pemerintah daerah yang memiliki badan khusus atau dinas yang
mengurusi KB secara utuh. Persoalan ini semakin diperparah oleh minimnya dana
di daerah yang dialokasikan untuk program ini. Terutama di daerah yang
penduduknya sedikit.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen tepatnya
Pasal 28 H yaitu ayat (1) disebutkan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Hal ini dapat dikaitkan dengan hasil pantauan di lapangan
bahwa para petugas dalam memberikan motivasi untuk mengikuti program KB juga
mengutamakan kesadaran masyarakat agar dapat hidup lebih layak yang
berarti tidak melanggar HAM.
Laporan penelitian di
beberapa daerah menunjukkan , sebenarnya warga miskin ingin mendapatkan
pelayanan kontrasepsi untuk menunda kehamilan atau mencegah kehamilan akibat beban hidup yang meninggi. Akhirnya, mereka
tak lagi memiliki akses terhadap pelayanan KB, tepatnya kontrasepsi.
E. Program Gerbangmas di Kabupaten Lumajang.
Program
gerakan membangun masyarakat sehat di Kabupaten
Lumajang merupakan suatu upaya bersama dilakukan oleh komponen masyarakat dalam
mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan di Kabupaten Lumajang.
Dalam
Perda No. 1/2001 dinyatakan bahwa Visi Kabupaten Lumajang adalah terwujudnya
masyarakat Lumajang yang berakhlak mulia, mandiri dan sejahtera dalam naungan
pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa.
Sumber Daya Manusia
adalah aset tapi bisa juga sebagai beban. Maksudnya, jika suatu negara memiliki
penduduk yang cerdas dan produktif, maka mereka merupakan aset negara.
Sedangkan penduduk yang tidak cerdas dan produktif, maka merupakan beban
negara.
Gerbangmas adalah suatu
gerakan, oleh masyarakat, yang dipelopori oleh kader. Sasarannya masyarakat di
Posyandu, yaitu untuk mencapai masyarakat sehat
2007, bagaimana masyarakat itu bisa berubah sikap, sehingga bisa sehat.
Seorang dikatakan kader maka tiga syarat yang harus dimiliki yaitu ada kemauan,
kemampuan dan keikhlasan.
Terlaksananya
sosialisasi dan pelatihan posyandu gerbangmas sebagai upaya guna menyongsong
Indonesia sehat 2010, serta keluarga berkualitas 2012, agar nantinya masyarakat
Proporsi Potensi Pemukiman Sehat atau LP3S pada lingkungan wilayah kerja
Posyandu.
Berdasarkan hasil Diklat TOT Gerbang Mas, juga hasil
Rapat Kerja PKK Kabupaten Lumajang, maka program pelatiha pengelola Posyandu
Gerbang Mas 2007 perlu disosialisasikan terus menerus.
Tujuan pelatihan
pengelolaan Posyandu gerbangmas agar manusianya bisa dibina, usahanya bisa
ditingkatkan dan lingkungannya bisa disehatkan, ketiganya harus berjalan
seimbang.
Adapun materi yang
disampaikan dalam pelatihan Kader pengelolaan Posyandu Gerbang Mas meliputi:
1.
Tata lingkungan dan pemanfaatan tanah pekarangan
2.
Pelayanan kesehatan, P2M, PHBS
3.
Administrasi posyandu
4.
PADU, PBH, KF
5.
Bina mental spiritual
6.
Selayang pandang siklus pelaksanaan
7.
Organisasi Gerbang Mas
8.
Ekonomi Produktif
9.
Ketahan Keluarga
10.
Rembug masyarakat dan organisasi.
Dalam materi tersebut
di atas terbersit juga program KB melalui materi Pelayanan Kesehatan, P2M dan
PHBS antara lain:
Masa sebelum kehamilan:
- Calon pengantin sebaiknya memeriksakan diri
- Umur Bumil ideal: 20 – 35 tahun
- Ibu sebaiknya tidak hamil umur lebih dari 35 tahun
- Ibu tidak mengalami KEK (BB<40 Kg, dan LILA <23,5 Cm)
- Ibu tidak mengalami Anemia (HB <11 gr%)
Masa kehamilan (5T) * Tanda Bahaya
1. Timbang BB & ukur TB * Pendarahan
2. Tekanan darah diukur *
Pembengkakan
3. Tinggi Fundus diukur *
Demam tinggi/kejang
4. TT Imunisasi *
Muntah terus
5. Tablet Tambah Darah *
Keluar cairan ketiban
*
BB tidak naik pada Trimester 2 -3
Perawatan kehamilan
- Pemeriksaan segera setelah tidak haid
- Pemeriksaan minimal dilakukan pada:
-
umur kehamilan 2-3 bulan: 1 kali
-
umur kehamilan
-
Posyandu
-
Polindes
-
Pustu
-
Puskesmas
-
Rumah Sakit
-
Praktek Nakes.
Masa Persalinan
- Persalinan normal ditolong oleh Bidan, Bumil Resiko tinggi dirujuk ke RS
- keadaan yang membahayakan jiwa ibu dan bayi harus segera mendapatkan penanganan tepat, misalnya:
-
Bumil kejang-kejang, pendarahan terus
-
Pendarahan terus menerus
-
Rasa sakit yang hebat dan bumil tampak gelisah
-
Ketuban pecah sebelum ada perasaan mulas
-
Bayi tidak lahir dalam 12 jam sejak terasa mulas dll.
Pasca Persalinan
- Merawat tali pusat dengan kasa steril
- Pemeriksaan KIA minimal 3 kali
- ASI Ekslusif hingga 6 bulan
- Minum Vitamin A
- Segera ikut KB.
Perencanaan Keluarga
melalui KB bertujuan untuk menunda kehamilan, menjarangkan kehamilan dan
menghentikan kesuburan.
Jenis kontrasepsi yang dianjurkan antara
lain:
-
Kondom
-
Pil KB
-
AKDR (IUD)
-
Suntik
-
Implan
-
Kontap(KB Pria/Wanita).
Pada waktu Pasca Persalinan dianjurkan agar segera
ikut program keluarga berencana dengan harapan segala kebutuhan anak bisa
terpenuhi dan kesehatan Ibu juga perlu diperhatikan. Apabila dikaitkan program
Gerbang Mas dengan program Gerakan KB Nasional dapat dilihat dari materi
pelatihan Posyandu.
Upaya
Pokok Gerakan KB Nasional antara lain :
- Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi/KIE
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi
- Pemberdayaan Keluarga melalui Pembinaan Usaha dan Tenaga Terampil
- Pembinaan Ketahan Keluarga Melalui Pembinaan Balita, Remaja, dan Lansia
- Pemberdayaan Institusi Penggerakan Masyarakat
- Pendidikan dan pelatihan
- Pengawasan dan pengendalian
- Pembinaan Pengelolaan Dukungan Program.
Dari Materi yang
disampaikan pada waktu pelatihan
Posyandu Gerbang Mas tidak terlepas dari
Program Gerakan KB Nasional sebagian besar sudah disosialisasikan.
Sehingga semua program dalam kegiatan Posyandu Gerbang Mas di Kabupaten
Lumajang sejalan dengan Program Gerakan KB Nasional.
Mengapa
melalui Posyandu, karena kondisi saat ini bahwa jangkauan pelayanan kesehatan
yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakt adalah posyandu, namun
keberadaannya belum dimanfaatkan secara optimal. Dan jumlah Posyandu di
Kabupaten Lumajang sebanyak 1257 unit dengan rincian sebagai berikut:
1. Posyandu Pratama : 418 unit
2. Posyandu Madya : 517 unit
3. Posyandu Purnama : 261 unit
4. Posyandu Mandiri : 61 unit
Kesemuanya
itu dapat berjalan dengan baik dan
sesuai sasaran apabila telah dibina, dikelola dan didukung dengan program pemerintah. Yang dimaksud dengan
dukungan adalah penyediaan dukungan untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan
operasional. Untuk itu harus jelas pula dukungan tersebut dalam bentuk dana,
tenaga maupun sarana, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas
kelembagaan, kualitas mekanisme operasional maupun kualitas pelayanan
pembangunan keluarga sejahtera.
Keluarga
berkualitas adalah keluarga yang berciri-ciri sebagai berikut: sejahtera,
sehat, maju, mandiri, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis, memiliki
jumlah anak ideal dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dukungan
tersebut ada yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Dukungan langsung
adalah yang berada di lapangan, sedangkan dukungan tidak langsung adalah mulai
dari Pusat, Propinsi sampai ke tingkat Kecamatan. Secara umum dukungan program
dapat dikelompokkan pada beberapa hal, antara lain:
1.
Dukungan yang bersifat mendukung kelembagaan
2. Dukungan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
petugas dan sektor terkait
3.
Dukungan memperkuat manajemen operasional di semua
tingkat wilayah
4.
Dukungan untuk mendukung kelancaran operasional kegiatan
pelayanan.
Untuk melihat hasil
pencapaian peserta KB aktif se Kabupaten Lumajang dapat dilihat dalam tabel
berikut ini:
HASIL
PENCAPAIAN PESERTA KB AKTIF KEADAAN BULAN JANUARI 2009
PERKECAMATAN SE
KABUPATEN LUMAJANG
No.
|
KECAMATAN
|
PENCAPAIAN
PA MKEJ
|
PENCAPAIAN
PA NON MKEJ
|
TOTAL SM
|
% MKEJ / SM
|
JML
PUS
|
PREV. (%)
|
|||||||
IUD
|
KP
|
KW
|
IMPL
|
JML
|
SUNTIK
|
PIL
|
KDM
|
JML
|
||||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
|
Pronojiwo
Candipuro
Pasirian
Tempeh
Lumajang
Subersuko
Tekung
Kunir
Yosowilangun
Rowokangkung
Jatiroto
Randuagung
Sukodono
Padang
Pasrujanbe
Senduro
Gucialit
Kedungjajang
Klakah
Ranuyoso
Tempursari
|
391
1.585
987
1.333
2.150
906
408
421
855
757
605
601
539
499
1.437
1.845
553
250
782
302
1.507
|
11
8
70
59
24
15
11
27
29
75
175
37
22
8
23
39
4
22
8
1
2
|
544
847
1.026
487
787
199
97
308
403
313
370
333
349
191
213
430
163
159
271
166
346
|
1.014
2.157
2.152
1.467
856
988
612
2.106
1.528
1.912
1.370
1.978
878
1.375
1.123
1.724
1.273
3.139
2.558
1.790
559
|
1.860
4.597
4.235
3.346
3.817
2.108
1.128
2.862
2.815
3.057
2.520
2.949
1.788
2.073
2.796
4.038
1.993
3.570
3.619
2.259
2.414
|
1.983
3.494
6.309
5.084
4.507
1.938
2.511
3.308
3.223
1.320
3.105
4.592
3.544
2.221
1.916
3.493
1.261
2.316
1.483
3.349
1.770
|
1.314
2.332
3.420
3.404
3.129
1.360
1.440
2.586
3.002
978
1.961
2.717
2.889
1.527
2.645
2.926
679
2.095
2.466
1.675
1.166
|
1
5
22
99
277
25
15
42
21
32
88
38
48
15
149
63
8
60
60
26
8
|
3.298
5.831
9.751
8.587
7.913
3.323
3.966
5.956
6.246
2.330
5.154
7.347
6.481
3.763
4.710
6.482
1.948
4.471
4.009
5.050
2.944
|
5.258
10.428
13.986
11.933
11.730
5.431
5.094
8.798
9.061
5.387
7.674
10.296
8.269
5.836
7.506
10.520
3.941
8.041
7.628
7.309
5.358
|
37,28
44,08
30,28
28,04
32,54
38,81
22,14
32,53
31,07
56,75
32,84
28,64
21,62
35,52
37,25
38,38
50,57
44,40
47,44
30,91
45,05
|
7.473
14.308
17.943
16.327
15.049
7.033
6.800
12.529
12.638
7.068
9.184
12.917
10.33
8.100
9.476
13.332
5.753
10.152
10.603
9.883
6.465
|
70,36 72,88
77,95
73,09
77,95
77,22
74,91
70,22
71,70
76,22
83,56
79,71
80,03
72,05
79,21
78,91
68,50
79,21
71,94
73,96
82,88
|
Jumlah
|
18.713
|
670
|
8.002
|
32.559
|
59.671
|
62.727
|
45.711
|
1.102
|
109.540
|
169.484
|
35,55
|
223.366
|
77,75
|
Sumber data : Kantor BKKBN Kabupaten Lumajang, Pebruari 2009
Keterangan:
PA MKEJ= Peserta Aktif Metode Kontrasepsi
Efektif Jangka Panjang
PA Non MKEJ = Peserta Aktif Non Metode Kontrasepsi Efektif Jangka Panjang
SM = Semua Metode
PPM = Prakiraan Peminat Masyarakat
PA = Peserta Aktif
PUS = Pasangan Usia Subur
PREV = Prevalensi
KW = Kontrasepsi Wanita
KP =Kontrasepsi Pria
Secara menyeluruh dapat dilihat data pada prevalensi di
Kecamatan Jatiroto adalah paling tinggi tingkat kesadarannya dalam mengikuti
program KB yaitu mencapai 83,56 % dari jumlah PUS sebanyak 9.184 pasang yang
ikut KB 7.674 pasang. Sedangkan di Kecamatan Gucialit adalah yang paling rendah
keikutsertaannya dalam KB yaitu hanya 68,50 % dari jumlah PUS sebanyak 5.753
pasangan yang berKB sebesar 3.941 pasang.
Berdasarkan data
tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Lumajang dalam menjalankan
program kependudukan dan KB sangat mendukung Program yang dicanangkan oleh
Kepala BKKBN Pusat Sugiri Starief yang menyatakan bahwa angka fertilitas 2,0
akan tercapai jika peserta KB mencapai 72 %. Kabupaten Lumajang dari data nampak jumlah rata-rata prevalensi
peserta KB sebesar 75,67 % dari total
216.901 pasangan usia subur-usia 15-50 tahun. Berarti pertumbuhan penduduk di Kabupaten
Lumajang bisa dinyatakan seimbang karena jumlah peserta KB melebihi 72 %.
Jumlah alat kontrasepsi
yang paling banyak diminati oleh masyarakat di Kabupaten Lumajang adalah Suntik
yaitu mencapai 28 persen dari jumlah PUS sebanyak 216.901 orang yang
mengkonsumsi alat kontrasepsi suntik sebanyak 60.957 orang. Akan tetapi jumlah
peserta kontrasepsi Pria hanya sebesar 0,3 persen saja dari jumlah PUS, yaitu terlihat dalam
data KP sebanyak 668 orang. Dan peserta
Kontrasepsi Wanita lebih banyak yaitu 3,5 persen dari jumlah PUS sebesar:
216.901 orang, maka yang tampak dalam tabel KW adalah 7.656 orang.
Hal tersebut
menunjukkan bahwa partisipasi pria dalam pelaksanaan KB dan Kesehatan
reproduksi masih rendah. Masalah
tersebut timbul tidak lepas dari
kebijakan program selama ini sehingga
berdampak besar terhadap persepsi masyarakat bahwa program KB dan Kesehatan
Reproduksi lebih banyak ditujukan kepada
perempuan, sehingga terkesan tidak
adanya kesetaraan gender dalam pelaksanaan program di lapangan.
Partisipasi Suami dalam program KB dan Kesehatan reproduksi merupakan salah satu perwujudan kesetaraan dan keadilan
gender, dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab untuk membina keluarga yang
berkualitas.(BKKBN,2008, 1)
F. Penutup
1. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan dan hasil analisa
dapat disimpulkan bahwa:
- Pengendalian pertumbuhan penduduk dapat dilakukan dengan cara mengikuti program Keluarga Berencana (KB) melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, peningkatan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. (4 upaya pokok) Hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 10 tahun 1992 disebutkan bahwa”Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan dilakukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk”.
- Program KB dilaksanakan tidak mengesampingkan hak-hak penduduk serta harkat dan martabat manusia dengan tetap mengindahkan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku di masyarakat. Disamping itu pelaksanaan program KB tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Hal ini di atur dalam pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 UU No. 10 Tahun 1992. dengan demikian KB tidak bertentangan dengan HAM.
- Tingkat keikut sertaan masyarakat di kabupaten Lumajang cukup baik, hal ini dilihat dari jumlah keikutsertaan masyarakat peserta KB selalu meningkat baik jumlah akseptor wanita maupun pria sudah mulai ada perubahan. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan dalam mencapai target sesuai yang dicanangkan oleh Kepala BKKBN Pusat Bpk. Sugiri Syarief yang menyatakan bahwa keberhasilan pengendalian kependudukan dapat tercapai jika peserta KB mencapai 72 % dari total jumlah PUS. Di Kabupaten Lumajang jumlah peserta KB mencapai 75,67%.
2. Saran
a. Bagi pegawai dinas kependudukan, keluarga berencana dan catatan sipil
Kabupaten Lumajang agar lebih meningkatkan perannya bukan hanya sebagai pengurus
administrasi kependudukan saja, melainkan juga mengarahkan dan membantu dalam menyelesaikan
masalah kuantitas dan kualitas serta migrasi penduduk.
b. Bagi masyarakat peran serta dalam
mengikuti program KB dan kesehatan reproduksi bukan hanya ditugaskan kepada wanita
saja melainkan pria pun dituntut juga harus berperan aktif dalam mengembangkan
informasi tentang KB. Karena itu perlu ditingkatkan partisipasi pria dalam
program KB.
c. Meskipun dalam bidang kesehatan telah banyak dicapai kemajuan
sebagaimana tercermin dari makin menurunnya tingkat kematian , tetapi mutu
kesehatan masyarakat pada umumnya masih belum memuaskan. Hal ini disebabkan
oleh usaha-usaha yang dilakukan pemerintah di dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
kesehatan, senantiasa tidak dapat mengimbangi pesatnya pertambahan penduduk.
Penduduk yang bertambah jumlahnya dengan cepat, membutuhkan penambahan
fasilitas-fasilitas kesehatan beserta peserta pelayanannya, seperti rumah
sakit, puskesmas-puskesmas, poliklinik-poliklinik, dokter-dokter, bidan-bidan,
perawat dan sebagainya.
-----
|
DAFTAR PUSTAKA
Haryono, S (1993). Membangun
Keluarga Sejahtera Kantor Menteri Kependudukan/BKKBN, Jakarta.
Mongid, A. (1993)
Petunjuk Teknis Rapat Koordinasi Gerakan KB Tingkat Desa/Kelurahan di Jawa
Timur, Surabaya, 1993.
Sardin, P.(1992).
Kampanye Ibu Sehat Sejahtera Untuk Kader Kerja sama BKKBN dengan Departemen
Kesehatan RI
Suparlan P. (1995) Kemiskinan
di Perkotaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Tim Penyusun Bahan
Materi Pelatihan”Penggarapan Program KB Nasional” Cabang Balai Diklat
KBN Jember, 2000.
Tim Gerbang Mas Kabupaten
Lumajang (2006) Himpunan Materi Pendidikan dan Pelatihan “Gerbang Mas
(Gerakan Membangun Masyarakat Sehat), Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Undang-undang Nomor 10
Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera.
Wiyono NH (2006) Isu-isu
tentang Kependudukan: September-Oktober 2006, dalam Warta Demografi Tahun
ke-36, No.3, 2006, Lembaga Demografi FE UI, Jakarta
Dinas Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (2007) Buku Informasi Kontrasepsi dan
Kesehatan Reproduksi, Kabupaten Lumajang.
------- BKKBN
(1996/1997). Kapita Selekta Peningkatan Pelayanan Kontrasepsi, BKKBN,
Jakarta.
------- BKKBN Prop.
Jatim (2001) Peran Suami dalam KB dan Kesehatan Reproduksi, diperbanyak
BKKBN Jatim tahun 2008
Kompas, Sabtu, 24 Maret
2007.
Kompas, Kamis 16 April
2009.
Kompas, Jumat, 17 April
2009.
*
Dra. Henny Purwanti, MM. adalah dosen PNS dpk pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
(STIH) Jenderal Sudirman Lumajang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar