Rabu, 07 November 2012

PENGUATAN HAK REPRODUKSI PEREMPUAN MELALUI KELUARGA BERENCANA (KB) DALAM UPAYA MENGHINDARI TINDAKAN ABORSI

Jurnal Hukum ARGUMENTUM, Vol. 9 No. 1, Desember 2009

PENGUATAN HAK REPRODUKSI PEREMPUAN MELALUI KELUARGA BERENCANA (KB) DALAM UPAYA MENGHINDARI TINDAKAN ABORSI
 Oleh: Henny Purwanti

ABSTRAK 
Upaya untuk memberikan perlindungan hak-hak reproduksi bagi masyarakat yaitu dengan mencerminkan salah satu misi Program Keluarga Berencana Nasional, adalah dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sejak dimulainya proses pembuahan  dalam kandungan sampai usia lanjut. Hak-hak reproduksi ini dipandang penting artinya bagi setiap individu demi terwujudnya kesehatan individu  secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani sesuai norma-norma hidup sehat. 
Kata Kunci: Hak-Hak Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, Tindakan Aborsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar